Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Berdasarkan Undang - Undang nomor 23 Th. 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup pasal 8, sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar - besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh pemerintah. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, peemerintah mengatur penyediaan peruntukan, penggunaan, pengelolaa lingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali sumber daya alam, termasuk daya genetika.