Kategori Digilib
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pengarang
CCMU
CCMU
Organisasi & Jabatan
CCMU
CCMU
Tahun Terbit
04 Mei 2020
04 Mei 2020
Dilihat
1.477 kali
1.477 kali
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penyelenggaraan Perumahan: Perencanaan Perumahan, Perencanaan dan Perancangan Rumah, Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilias Umum, Pembangunan Perumahan; BAB III Pembagunan Perumahan: Pembangunan Rumah, Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, Peningkatan Kualitas Perumahan, Pemanfaatan Perumahan, Pengendalian Perumahan, Kemudahan dan/atau bantuan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR; BAB IV Keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman; BAB V Pemeliharaan dan Perbaikan; BAB VI Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; BAB VII Konsolidasi Tanah; BAB VIII Sanksi Administratif.