Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Peraturan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (selanjutnya disingkat RTRWN) ini memadukan dan menyerahkan tata guna tanah, tata guna udara, tata guna air, dan tata guna sumber daya alam lainnya dalam satu kesatuan tata lingkungan yang harmonis dan dinamis serta ditunjang oleh pengelolaan perkembangan kependudukan yang serasi dan disusun melalui pendekatan wilayah dengan memperhatikan sifat lingkungan alam dan lingkungan sosial.

Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional meliputi kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang dan pola ruang. Selain rencana pengembangan struktur ruang dan pola ruang, RTRWN ini juga menetapkan kriteria penetapan struktur ruang, pola ruang, kawasan andalan, dan kawasan strategis nasional; arahan pemanfaatan ruang yang merupakan indikasi program utama jangka menengah lima tahunan; serta arahan pengendalian pemanfaatan ruang yang terdiri atas indikasi arahan peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, dan arahan sanksi.

Secara substansial rencana tata ruang pulau/kepulauan dan kawasan strategis nasional sangat berkaitan erat dengan RTRWN karena merupakan kewenangan Pemerintah dan perangkat untuk mengoperasionalkannya. Oleh karena itu, penetapan Peraturan Pemerintah ini mencakup pula penetapan kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Daftar Isi:

Bab I Ketentuan Umum

Bab II Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Nasional :
 Bagian Kesatu : Tujuan Penataan Ruang Wilayah Nasional
 Bagian Kedua : Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Nasional

Bab III Rencana Struktur Ruang Wilayah Nasional :
 Bagian Kesatu : Umum
 Bagian Kedua : Sistem Perkotaan Nasional
 Bagian Ketiga : Sistem Jaringan Transportasi Nasional
 Bagian Keempat : Sistem Jaringan Energi Nasional
 Bagian Kelima : Sistem Jaringan Telekomunikasi Nasional
 Bagian Keenam : Sistem Jaringan Sumber Daya Air

Bab IV Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional :
 Bagian Kesatu : Umum
 Bagian Kedua : Kawasan Lindung Nasional
 Bagian Ketiga : Kawasan Budi Daya yang Memiliki Nilai Strategis Nasional

Bab V Penetapan Kawasan Strategis Nasional :
 Bagian Kesatu : Kriteria Kawasan Strategis Nasional
 Bagian Kedua : Penetapan dan Rencana Pengembangan Kawasan Strategis
     Nasional

Bab VI Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional

Bab VII Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional :
 Bagian Kesatu : Umum
 Bagian Kedua : Indikasi Arahan Peraturan Zonasi Untuk Struktur Ruang
 Bagian Ketiga : Arahan Perizinan
 Bagian Keempat : Arahan Insentif dan Disinsentif
 Bagian Kelima : Arahan Sanksi

Bab VIII Ketentuan Lain-lain

Bab IX Ketentuan Peralihan

Bab X Ketentuan Penutup