Kategori Digilib
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah
Jakarta, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, 2008, 94 hal
29 Oktober 2009
011.53 DEP p
PP, Peraturan Pemerintah, nomor 43 tahun 2008, air tanah
Perpustakaan AMPL, Telp. 021-31904113
1.633 kali
Air tanah mempunyai peran yang penting bagi kehidupan dan penghidupan rakyat Indonesia, karena fungsinya sebagai salah satu kebutuhan pokok sehari-hari. Pengelolaan air tanah didasarkan pada cekungan air tanah yang diselenggarakan berlandaskan pada kebijakan pengelolaan air tanah dan strategi pengelolaan air tanah.
Pengelolaan air tanah diselenggarakan berlandaskan pada strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah dengan prinsip keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan air tanah.
Untuk memperoleh izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah pemohon wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Menteri dan Gubernur.
Untuk mendukung pengelolaan air tanah, Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota menyelenggarakan sistem informasi air tanah. Mengenai pembiayaan pengelolaan air tanah ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata pengelolaan air tanah.
Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pemberdayaan kepada para pemilik kepentingan untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan air tanah.
Dalam hal sanksi, Bupati/Walikota akan mengenakan sanksi administratif kepada setiap pemegang izin yang melanggar ketentuan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.