Kategori Digilib
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Lembaga Jasa dan Pelaksanaan Kemudahan dan/atau Bantuan Pembiayaan Dalam Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pengarang
CCMU
CCMU
Organisasi & Jabatan
CCMU
CCMU
Tahun Terbit
22 Mei 2020
22 Mei 2020
Dilihat
1.368 kali
1.368 kali
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan Lembaga Jasa dan Pelaksanaan Kemudahan dan/atau Bantuan Pembiayaan Dalam Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pemberdayaan Lembaga Jasa Keuangan Dalam Sistem Pembiayaan PKP Serta Tata Cara Pengerahan dan Pemupukan Dana; BAB III Pelaksanaan Pemberian Kemudahan dan/atau Bantuan Pembiayaan; BAB IV Ketentuan Penutup