Kategori Digilib
Peraturan Perundang - Undangan Lingkungan Hidup: Buku V
Pengarang
Arif Djohan Tunggal, CN, S.H
Arif Djohan Tunggal, CN, S.H
Penerbit
Jakarta, Harvarindo, 2001
Jakarta, Harvarindo, 2001
Tahun Terbit
2001
2001
No. Klasifikasi
346. 046 TUN p
346. 046 TUN p
Kata Kunci
Peraturan lingkungan hidup
Peraturan lingkungan hidup
Lokasi
Perpustakaan AMPL
Perpustakaan AMPL
Dilihat
1.154 kali
1.154 kali
Perusakan lingkungan seperti kebakaran/pembakaran hutan hanyalah salah satu bentuk kerusakan lingkungan. Masih banyak lagi bentuk kerusakan lingkungan yang lainnya, mulai dari pencemaran industri, pencemaran udara bahkan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan, dan berbagai dampaknya terhadap mahkluk hidup, terutama manusia, yang paling mengerikan adalah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang juga terurai di lingkungan.
Dalam Undang - Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia, tidak ditemukan ketentuan yang berhubungan dengan instrumen ekonomik. Penegakan hukum lingkungan harus mencakup penerapan sarana - sarana hukum dalam tiga bidang, yaitu: hukum lingkungan administratif, lingkungan perdataan dan lingkungan kepidanaan.
Peraturan perundang - undangan di Indonesia belum mencerminkan prinsip keterpaduan dalam pengaturan dan belum menyerap asas pencegahan dan keberhati-hatian, karena baru menitikberatkan pada perizinan sebagai bentuk utama pengaturan langsung, sedangkan instrumen ekonomik sebagai instrumen tidak berlangsung masih belum diupayakan.
Dalam Undang - Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia, tidak ditemukan ketentuan yang berhubungan dengan instrumen ekonomik. Penegakan hukum lingkungan harus mencakup penerapan sarana - sarana hukum dalam tiga bidang, yaitu: hukum lingkungan administratif, lingkungan perdataan dan lingkungan kepidanaan.
Peraturan perundang - undangan di Indonesia belum mencerminkan prinsip keterpaduan dalam pengaturan dan belum menyerap asas pencegahan dan keberhati-hatian, karena baru menitikberatkan pada perizinan sebagai bentuk utama pengaturan langsung, sedangkan instrumen ekonomik sebagai instrumen tidak berlangsung masih belum diupayakan.