Kategori Digilib
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur
Jakarta, Ditjen Penataan Ruang, Departemen Pekerjaan Umum, 60 hal + lamp
26 April 2010
348 DIR p
Peraturan Perundangan, Perpres, Nomor 54 tahun 2008, penataan ruang, jabodetabek puncak cianjur
Perpustakaan AMPL, Telp. 021 - 31904113
1.841 kali
Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur) ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional yang memerlukan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang secara terpadu.
Kebijakan penataan ruang Kawasan Jabodetabekpunjur adalah mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan penataan ruang kawasan dalam rangka keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan hidup.
Rencana Tata Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur berisi rencana struktur ruang dan rencana pola ruang. Untuk mewujudkan rencana struktur ruang ditetapkan arahan pengembangan sistem pusat permukaan dan arahan pengembangan sistem jaringan prasarana.
Rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota yang berada di kawasan Jabodetabekpunjur harus disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur. Pengawasan pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui kegiatan pemantauan, pelaporan, dan evaluasi terhadap pemanfaatan ruang.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum : Bagian Pertama : Pengertian, Bagian Kedua : Tujuan dan Sasaran, Bagian Ketiga : Peran dan Fungsi, Bagian Keempat : Ruang Lingkup;
Bab II Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang : Bagian Pertama : Kebijakan Penataan Ruang, Bagian Kedua : Strategi Penataan Ruang;
Bab III Rencana Tata Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur : Bagian Pertama : Umum, Bagian Kedua : Rencana Struktur Ruang, Bagian Ketiga : Rencana Pola Ruang;
Bab IV Arahan Pemanfaatan Ruang Kawasan : Bagian Pertama : Arahan Pengembangan Sistem Pusat Permukiman, Bagian Kedua : Arahan Pengembangan Sistem Jaringan Prasarana, Bagian Ketiga : Pengelolaan Kawasan Lindung, Bagian Keempat : Pengelolaan Kawasan Budi Daya;
Bab V Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan;
Bab VI Pengawasan Pemanfaatan Ruang Kawasan;
Bab VII Kelembagaan, Peran Masyarakat, dan Pembinaan : Bagian Pertama : Kelembagaan, Bagian Kedua : Peran Masyarakat, Bagian Ketiga : Pembinaan;
Bab VIII Ketentuan Lain-lain;
Bab IX Ketentuan Peralihan;
Bab X Ketentuan Penutup.