Kategori Digilib
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Pengarang
CCMU
CCMU
Organisasi & Jabatan
CCMU
CCMU
Tahun Terbit
27 Mei 2020
27 Mei 2020
Dilihat
1.070 kali
1.070 kali
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat berisi BAB I Ketentuan Umum, BAB II Persyaratan, Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Komisioner dan Deputi Komisioner, Serta Larangan, BAB III Fungsi, Tugas, Dan Wewenang Komisioner dan Deputi Komisioner, BAB IV Pemberhentian Komisioner dan Deputi Komisioner, BAB V Ketentuan Penutup.