Kategori Digilib
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2018 tentang Layanan Penyedotan dan Pengangkutan Limbah Cair (Tinja) pada Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat
Pengarang
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Organisasi & Jabatan
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Tahun Terbit
24 April 2019
24 April 2019
Dilihat
831 kali
831 kali
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2018 tentang Layanan Penyedotan dan Pengangkutan Limbah Cair (Tinja) pada Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat mengatur: a) Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik; b) Layanan Penyedotan dan Pengangkutan Limbah Cair (Tinja); c) Retribusi dan Jasa Pelayanan; dan d) Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Air Limbah Domestik.