Kategori Digilib
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2018 tentang Layanan Penyedotan dan Pengangkutan Limbah Cair (Tinja) pada Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat
Pengarang
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Organisasi & Jabatan
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Tahun Terbit
24 April 2019
24 April 2019
Dilihat
814 kali
814 kali
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2018 tentang Layanan Penyedotan dan Pengangkutan Limbah Cair (Tinja) pada Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat mengatur: a) Pembentukan, Kedudukan dan Tugas; b) Susunan Organisasi; c) Uraian Tugas dan Fungsi; d) Output dan Target Layanan; e) Kelompok Jabatan Fungsional; f) Kepegawaian; g) Pembiayaan; dan h) Tata Kerja.