Perencanaan Pembangunan Desa

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa).Perencanaan pembangunan desa disusun dalam periode 5 tahun. Kepala Desa bertanggungjawab dalam pembinaan dan pengendalian penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa. Penyusunan RPJM-Desa dilakukan melalui kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan pelembagaan. Sedangkan penyusunan RKP-Desa dilakukan melalui kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan pemasyarakatan.Dalam hal pelaporan, Kepala Desa melaporkan RPJM-Desa dan RKP-Desa secara berjenjang. Mendagri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan pembangunan desa. Mengenai pendanaan, perencanaan pembangunan desa bersumber dari dana APBN, APBD Provinsi, APBD Kab/Kota, APBD Desa, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Selanjutnya mengenai RPJM-Desa dan RKP-Desa ini diatur lebih lanjut dengan Perda.  Daftar Isi :Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perencanaan Pembangunan Desa; Bab III Pengorganisasian; Bab IV Penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa : Bagian Kesatu : Penyusunan RPJM-Desa, Bagian Kedua : Penyusunan RKP-Desa; Bab V Pelaporan; Bab VI Pembinaan dan Pengawasan; Bab VII Pendanaan; Bab VIII Ketentuan Penutup.