Kategori Digilib
Perencanaan Pembangunan Desa
Tahun Terbit
2007
2007
Sumber
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.66
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.66
Dilihat
1.034 kali
1.034 kali
Berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa).Perencanaan pembangunan desa disusun dalam periode 5 tahun. Kepala Desa bertanggungjawab dalam pembinaan dan pengendalian penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa. Penyusunan RPJM-Desa dilakukan melalui kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan pelembagaan. Sedangkan penyusunan RKP-Desa dilakukan melalui kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan pemasyarakatan.Dalam hal pelaporan, Kepala Desa melaporkan RPJM-Desa dan RKP-Desa secara berjenjang. Mendagri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perencanaan pembangunan desa. Mengenai pendanaan, perencanaan pembangunan desa bersumber dari dana APBN, APBD Provinsi, APBD Kab/Kota, APBD Desa, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Selanjutnya mengenai RPJM-Desa dan RKP-Desa ini diatur lebih lanjut dengan Perda. Daftar Isi :Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perencanaan Pembangunan Desa; Bab III Pengorganisasian; Bab IV Penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa : Bagian Kesatu : Penyusunan RPJM-Desa, Bagian Kedua : Penyusunan RKP-Desa; Bab V Pelaporan; Bab VI Pembinaan dan Pengawasan; Bab VII Pendanaan; Bab VIII Ketentuan Penutup.