Perlindungan Mata Air

Perlindungan Mata Air (PMA) merupakan bangunan atau konstruksi untuk melindungi sumber mata air terhadap pencemaran yang dilengkapi dengan bak penampung. Perlindungan mata air dibangun untuk melindungi sumber mata air terhadap pencemaran dan dilengkapi dengan bak penampung sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara umum melalui pengaliran gravitasi maupun dengan pompa.

Leaflet ini berisi penjelasan mengenai perlindungan mata air berdasarkan Peraturan Menteri PU Nomor 01/PRT/M/2009 tentang penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum bukan jaringan perpipaan, meliputi ketentuan umum, skema, komponen, serta cara pemeliharaan PMA.