Kategori Digilib
Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah Ke Laut
Tahun Terbit
2006
2006
Sumber
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.12
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.12
Dilihat
3.842 kali
3.842 kali
Setiap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib mengolah air limbahnya sehingga memenuhi persyaratan yang ditentukan sebelum air limbah dibuang ke laut.Setiap usaha dan/atau kegiatan yang akan melakukan pembuangan air limbah ke laut wajib mendapatkan izin dari Menteri. Pejabat yang berwenang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan air limbah ke laut wajib mencantumkan persyaratan dalam izin usaha dan/atau kegiatannya.Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib melaporkan hasil pemantauan terhadap persyaratan yang tercantum dalam izin pembuangan air limbah ke laut minimal 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada Menteri dan/atau Gubernur dengan tembusan kepada instansi teknis dan instansi yang berwenang di bidang pengelolaan lingkungan hidup di tingkat Provinsi dan Kab/Kota.