Kategori Digilib
Persyaratan Hygiene Sanitasi Makanan Jajanan Jasaboga
Tahun Terbit
2003
2003
Sumber
Keputusan Menteri Kesehatan No.715/Menkes/SK/V
Keputusan Menteri Kesehatan No.715/Menkes/SK/V
Dilihat
966 kali
966 kali
Setiap jasaboga harus memiliki izin usaha dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk memiliki izin usaha tersebut, Jasaboga harus memiliki sertifikat hygiene sanitasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pengusaha dan/atau penanggung jawab jasaboga wajib menyelenggarakan jasaboga yang memenuhi syarat hygiene sanitasi. Penanggung jawab jasaboga yang menerima laporan atau mengetahui adanya kejadian keracunan atau kematian yang diduga berasal dari makanan yang diproduksinya wajib melaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat guna dilakukan langkah-langkah penanggulangan.
Untuk pembinaan teknis penyelenggaraan jasaboga dan pengawasan pelaksanaan Keputusan ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Dalam rangka pembinaan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengikutsertakan Asosiasi Jasaboga, organisasi profesi dan instansi terkait lainnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengambil tindakan administratif berupa teguran lisan, terguran tertulis, sampai dengan pencabutan sertifikat hygiene sanitasi jasaboga terhadap jasaboga yang melakukan pelanggaran atas Keputusan ini.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 712/Menkes/Per/X/1986 tentang Persyaratan Kesehatan Jasaboga, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 635/Menkes/SK/VII/1988 tentang Penunjukkan Laboratorium dan Tata Cara Pemeriksaan Contoh Makanan dan Spesimen Jasaboga, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 410/Menkes/SK/VII/1991 tentang Penunjukkan Pejabat Yang Diberi Wewenang Memberikan Izin Penyehatan Makanan Jasaboga, dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 362/Menkes/Per/IV/1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 712/Menkes/Per/X/1986 tentang Persyaratan Jasaboga beserta peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penggolongan; Bab III Penyelenggaraan; Bab IV Persyaratan Hygiene Sanitas; Bab V Pembinaan dan Pengawasan; Bab VI Sanksi; Bab VII Ketentuan Peralihan; Bab VIII Ketentuan Penutup.
Pengusaha dan/atau penanggung jawab jasaboga wajib menyelenggarakan jasaboga yang memenuhi syarat hygiene sanitasi. Penanggung jawab jasaboga yang menerima laporan atau mengetahui adanya kejadian keracunan atau kematian yang diduga berasal dari makanan yang diproduksinya wajib melaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat guna dilakukan langkah-langkah penanggulangan.
Untuk pembinaan teknis penyelenggaraan jasaboga dan pengawasan pelaksanaan Keputusan ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Dalam rangka pembinaan, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengikutsertakan Asosiasi Jasaboga, organisasi profesi dan instansi terkait lainnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengambil tindakan administratif berupa teguran lisan, terguran tertulis, sampai dengan pencabutan sertifikat hygiene sanitasi jasaboga terhadap jasaboga yang melakukan pelanggaran atas Keputusan ini.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 712/Menkes/Per/X/1986 tentang Persyaratan Kesehatan Jasaboga, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 635/Menkes/SK/VII/1988 tentang Penunjukkan Laboratorium dan Tata Cara Pemeriksaan Contoh Makanan dan Spesimen Jasaboga, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 410/Menkes/SK/VII/1991 tentang Penunjukkan Pejabat Yang Diberi Wewenang Memberikan Izin Penyehatan Makanan Jasaboga, dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 362/Menkes/Per/IV/1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 712/Menkes/Per/X/1986 tentang Persyaratan Jasaboga beserta peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penggolongan; Bab III Penyelenggaraan; Bab IV Persyaratan Hygiene Sanitas; Bab V Pembinaan dan Pengawasan; Bab VI Sanksi; Bab VII Ketentuan Peralihan; Bab VIII Ketentuan Penutup.