Perubahan 1 Perda Kota Binjai No.8 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

 

           Mengingat bahwa didalam Perda Kota Binjai No.8 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan diperlukan penyesuaian tarif dengan keadaan saat ini serta tarif pelayanan ICU RS.Dr.R.M.Djoelham Kota Binjai belum tertampung didalamnya.           Perubahan yang tercantum dalam Perda ini diantaranya pasal 8 angka 13 huruf a dan b serta pasal 8 ditambah 1 angka.