Kategori Digilib
Petunjuk Pelaksanaan Survai Kepuasan Pelanggan
Penerbit
Jakarta, Direktorat Pendapatan dan Keuangan Daerah, Ditjen Pemerintahan Umum Daerah, Depdagri, 2000, iii + 51 hal + lamp
Jakarta, Direktorat Pendapatan dan Keuangan Daerah, Ditjen Pemerintahan Umum Daerah, Depdagri, 2000, iii + 51 hal + lamp
Tahun Terbit
Th. 2000
Th. 2000
No. Klasifikasi
658.812 DIR p
658.812 DIR p
Kata Kunci
customer services, satisfaction
customer services, satisfaction
Lokasi
Perpustakaan AMPL
Perpustakaan AMPL
Dilihat
781 kali
781 kali
Tugas pokok dari setiap PDAM dalam pelaksanaan misinya adalah memberikan pelayanan air minum terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat. Dalam meningkatkan pelayanan kepada para pelanggannya perlu dilakukan Survai Kepuasan Pelanggan untuk mengetahui tingkat kepuasan mereka.
Usaha diatas sejalan dengan antisipasi atas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dimana untuk masa-masa mendatang para pelanggan akan semakin sadar akan hak-haknya dan semakin kritis dalam menerima kualitas pelayanan.
Survai Kepuasan Pelanggan PDAM telah disusun sebagai hasil kerjasama dengan instansi terkait di tingkat Pusat, Persatuan Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) dan pihak USAID (Amerika Serikat) yang berfungsi sebagai salah satu acuan untuk melayani pelanggan.
Usaha diatas sejalan dengan antisipasi atas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dimana untuk masa-masa mendatang para pelanggan akan semakin sadar akan hak-haknya dan semakin kritis dalam menerima kualitas pelayanan.
Survai Kepuasan Pelanggan PDAM telah disusun sebagai hasil kerjasama dengan instansi terkait di tingkat Pusat, Persatuan Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) dan pihak USAID (Amerika Serikat) yang berfungsi sebagai salah satu acuan untuk melayani pelanggan.