Petunjuk Teknis Operasional: Program Pengembangan Kecamatan (PPK)

Dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 410/2918/SJ tanggal 29 Oktober 2004 tentang Program Pemberdayaan Masyarakat dengan transparansi dan akuntabilitas publik, pemerintah pusat akan melanjutkan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) tahun 2005.

Petunjuk teknis operasional ini merupakan acuan langkah-langkah teknis pelaksanaan program di lapangan yang menyangkut tentang peran pelaku, proses kegiatan dan pengendalian.