Kategori Digilib
Petunjuk Teknis Pengamanan (Safeguard) Program PAMSIMAS
Jakarta, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Depdagri, 2009, 39 hal
Th. 2009
623.854 DIR p
petunjuk, juktis, Pamsimas, pengamanan (safeguard)
Perpustakaan AMPL, Telp. 021-31904113
1.538 kali
Program Pamsimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) adalah program nyata pemerintah pusat dan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan penyediaan air minum, sanitasi, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama dalam menurunkan angka penyakit diare dan penyakit lain yang ditularkan melalui air dan lingkungan.
Pamsimas mengembangkan kerangka terpadu pengamanan (safeguard) dalam rangka pelestarian lingkungan, pengadaan tanah dan pemukiman kembali (Land acquisition and resettlement) serta pengamanan bagi masyarakat, terutama masyarakat rentan untuk menjamin bahwa seluruh kegiatan Pamsimas sesuai dengan kebijakan pengamanan Bank Dunia dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia baik di tingkat nasional, provinsi maupun di daerah. Kerangka pengamanan ini dirancang untuk menjamin bahwa kegiatan yang akan dilaksanakan menumbulkan dampak positif yang optimal dan dampak negatif yang minimal terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Kerangka pengamanan dalam Pamsimas dimaksudkan untuk menyediakan panduan bagi seluruh pelaku dalam melakukan analisis, perencanaan, operasional, dan pemantauan sub-proyek agar sesuai dengan persyaratan Bank Dunia dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia terkait dengan dampak lingkungan, pengadaan tanah dan pemukiman kembali, serta masyarakat rentan (MR), termasuk masyarakat adat (MA).
Daftar Isi:
Daftar Isi
Daftar Singkatan
Bab I. Pendahuluan
1.1 Gambaran Umum
1.2 Manfaat dan Sasaran
1.3 Prinsip Dasar
1.4 Lingkup Kerangka Pengamanan
1.5 Definisi Warga yang Terkena Dampak (WTD) dan Masyarakat rentan (MR)]
1.6 Prosedur Umum Pengamanan Lingkungan dan Sosial
1.7 Lembaga yang Terlibat dalam Kerangka Pengamanan Lingkungan & Sosial
1.8 Kemampuan Institusi
1.9 Kebutuhan Personil dan Jadwal Penugasan
Bab II. Kerangka Pengamanan Lingkungan
2.1 Prinsip Dasar Pengamanan Lingkungan
2.2 Prosedur Pengamanan Lingkungan
2.3 Lembaga-Lembaga yang Terlibat dalam Kerangka Pengamanan Lingkungan
2.4 Tindakan Mitigasi
Bab III. Kerangka Pengamanan Sosial
3.1 Masyarakat Rentan (MR)
3.2 Pengadaan Tanah
Lampiran
Lampiran 1. Rencana Kerangka Gender untuk Pamsimas
Lampiran 2. Kerangka Pengamanan Masyarakat Adat, Rentan dan Terasing dalam Pamsimas
Lampiran 3. Pernyataan Hibah/ Ijin Pakai/ Ijin Dilalui
Lampiran 4. Peta Lokasi Tanah Kontribusi
Lampiran 5. Penilaian terhadap Kegiatan Terlarang (Negatif list)