Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur

Deskripsi :
          Peraturan ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Departemen, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemanfaatan, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan dari segi teknis terhadap kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Infratstruktur.
          Kriteria teknis kegiatan bidang infrastruktur meliputi kriteria teknis untuk prasarana jalan, prasarana irigasi (termasuk jaringan reklamasi rawa), dan untuk prasarana air minum dan sanitasi.
           Menteri membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur tingkat Departemen, yang terdiri dari unsur Sekjen, Inspektorat Jenderal, dan unit kerja Eselon-1 terkait.
          DAK Bidang Infrastruktur diarahkan untuk membiayai kebutuhan fisik sarana dan prasarana dasar yang menjadi kewenangan daerah namun merupakan program prioritas nasional Bidang Infrastruktur. SKPD DAK masing-masing sub-bidang infrastruktur bertugas melaksanakan kegiatan yang dananya bersumber dari DAK Bidang Infrastruktur sebagaimana ditetapkan oleh Menkeu.
          Dalam hal pelaporan pelaksanaan DAK  Bidang Infrastruktur dilakukan secara berjenjang, mulai dari Kepala SKPD DAK, Kepala Daerah dan Menteri. Kinerja penyelenggaraaan DAK  Bidang Infrastruktur akan dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam usulan pengalokasian DAK oleh Departemen tahun berikutnya.


Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perencanaan dan Pemrograman; Bab III Kriteria Teknis; Bab IV Koordinasi Penyelenggaraan; Bab V Pelaksanaan dan Cakupan Kegiatan; Bab VI Pembiayaan Tugas dan Tanggungjawab Pelaksanaan Kegiatan; Bab VII Pemantauan dan Evaluasi; Bab VIII Pelaporan; Bab IX Penilaian Kinerja; Bab X Ketentuan Lain-lain; Bab XI Ketentuan Penutup.