Kategori Digilib
Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal
Tahun Terbit
2007
2007
Sumber
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6
Dilihat
3.720 kali
3.720 kali
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. Tujuan Juknis penyusunan dan penetapan SPM adalah agar SPM yang disusun dan ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen dapat diterapkan oleh Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.Ruang lingkup penyusunan dan penetapan SPM oleh Menteri/Lembaga Pemerintah Non-Departemen meliputi : jenis pelayanan dasar yang berpedoman pada SPM, indikator dan nilai SPM, batas waktu pencapaian SPM, serta pengorganisasian penyelenggaraan SPM.Dalam menyusun dan menetapkan SPM, Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut : konsensus, sederhana, nyata, terukur, terbuka, terjangkau, akuntabel, dan bertahap.Untuk monitoring dan evaluasi umum terhadap kinerja penerapan dan pencapaian SPM Pemerintah Daerah dilakukan oleh Mendagri dibantu oleh Tim Konsultasi Penyusunan SPM. Sedangkan pembinaan dan pengawasan umum atas penerapan dan pencapaian SPM pemerintahan daerah secara nasional dikoordinasikan oleh Mendagri.Dalam rangka tindak-lanjut hasil monitoring dan evaluasi atas penerapan dan pencapaian SPM Pemerintahan Daerah, Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen berkewajiban melakukan pengembangan kapasitas untuk mendukung penerapan dan pencapaian SPM. Penyusunan dan penetapan serta penerapan dan pencapaian SPM juga didukung dengan sistem informasi manajemen SPM.Mengenai pendanaan yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan, penetapan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sistem dan/atau sub sistem informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas untuk mendukung penyelenggaraan SPM yang merupakan tugas dan tanggungjawab pemerintah, dibebankan pada APBN masing-masing Departemen/Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Daftar Isi :Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud dan Tujuan; Bab III Ruang Lingkup; Bab IV Prinsip Penyusunan dan Penetapan SPM; Bab V Tata Cara; Bab VI Pelaporan; Bab VII Monitoring dan Evaluasi; Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan; Bab IX Pengembangan Kapasitas; Bab X Sistem Informasi Manajemen SPM; Bab XI Pendanaan; Bab XII Ketentuan Peralihan; Bab XIII Ketentuan Penutup.