Kategori Digilib
Pinjaman Daerah
Tahun Terbit
2005
2005
Sumber
PP No.54
PP No.54
Dilihat
4.032 kali
4.032 kali
Pinjaman Daerah merupakan alternatif sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau untuk menutup kekurangan kas yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang merupakan inisiatif dan kewenangan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri. Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Selain itu dapat melakukan pinjaman daerah yang bersumber dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah lainnya sepanjang tidak melampaui batas kumulatif pinjaman Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Semua penerimaan dan kewajiban dalam rangka Pinjaman Daerah dicantumkan dalam APBD dan dibukukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Setiap perjanjian pinjaman yang dilakukan oleh Daerah merupakan dokumen publik dan diumumkan dalam Lembaran Daerah.
Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban membayar pinjamannya kepada Pemerintah, maka akan diperhitungkan dengan DAU dan/atau Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara yang menjadi hak Daerah tersebut. Dalam pelaksanaannya, besaran Pinjaman Daerah perlu disesuaikan dengan kemampuan Daerah karena dapat menimbulkan beban APBD tahun-tahun berikutnya, sehingga perlu didukung dengan ketrampilan perangkat Daerah dalam mengelola Pinjaman Daerah.
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang menyangkut Pinjaman Daerah, dengan mengantisipasi kebutuhan masa depan serta dengan mempertimbangkan perlunya mempertahankan kondisi kesehatan dan kesinambungan perekonomian nasional.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Prinsip Umum Pinjaman Daerah; Bab III Batas Pinjaman Daerah; Bab IV Persyaratan Umum Pinjaman Daerah; Bab V Prosedur Pinjaman Daerah Yang Bersumber Dari Pemerintah; Bab VI Prosedur Pinjaman Daerah Yang Bersumber Dari Selain Pemerintah; Bab VII Obligasi Daerah; Bab VIII Pembayaran Kembali Pinjaman Daerah; Bab IX Pelaporan dan Sanksi Pinjaman Daerah; Bab X Ketentuan Peralihan; Bab XI Ketentuan Peralihan.
Pemerintah Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri. Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Selain itu dapat melakukan pinjaman daerah yang bersumber dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah lainnya sepanjang tidak melampaui batas kumulatif pinjaman Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Semua penerimaan dan kewajiban dalam rangka Pinjaman Daerah dicantumkan dalam APBD dan dibukukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah. Setiap perjanjian pinjaman yang dilakukan oleh Daerah merupakan dokumen publik dan diumumkan dalam Lembaran Daerah.
Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban membayar pinjamannya kepada Pemerintah, maka akan diperhitungkan dengan DAU dan/atau Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara yang menjadi hak Daerah tersebut. Dalam pelaksanaannya, besaran Pinjaman Daerah perlu disesuaikan dengan kemampuan Daerah karena dapat menimbulkan beban APBD tahun-tahun berikutnya, sehingga perlu didukung dengan ketrampilan perangkat Daerah dalam mengelola Pinjaman Daerah.
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang menyangkut Pinjaman Daerah, dengan mengantisipasi kebutuhan masa depan serta dengan mempertimbangkan perlunya mempertahankan kondisi kesehatan dan kesinambungan perekonomian nasional.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Prinsip Umum Pinjaman Daerah; Bab III Batas Pinjaman Daerah; Bab IV Persyaratan Umum Pinjaman Daerah; Bab V Prosedur Pinjaman Daerah Yang Bersumber Dari Pemerintah; Bab VI Prosedur Pinjaman Daerah Yang Bersumber Dari Selain Pemerintah; Bab VII Obligasi Daerah; Bab VIII Pembayaran Kembali Pinjaman Daerah; Bab IX Pelaporan dan Sanksi Pinjaman Daerah; Bab X Ketentuan Peralihan; Bab XI Ketentuan Peralihan.