Kategori Digilib
Pokok - Pokok Kebijakan dan Pedoman Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Bidang Lingkungan Hidup
Pengarang
Kementrian Lingkungan Hidup
Kementrian Lingkungan Hidup
Penerbit
Jakarta, Kementrian Lingkungan Hidup, 2004, 18 Hal
Jakarta, Kementrian Lingkungan Hidup, 2004, 18 Hal
Tahun Terbit
02 Agustus 2006
02 Agustus 2006
No. Klasifikasi
628. 1 KEM p
628. 1 KEM p
Kata Kunci
Kebijakan nasional, Lingkungan hidup
Kebijakan nasional, Lingkungan hidup
Lokasi
Perpustakaan AMPL
Perpustakaan AMPL
Dilihat
1.036 kali
1.036 kali
Berdasarkan kewenangan yang dimilikinya, pemerintah daerah berkewajiban mengalokasikan sejumlah dana APBD, baik yg bersumber dari dana perimbangan maupun dari PAD utnuk pelaksanaan kegiatan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup di daerah masing-masing. Dalam kenyataannya pemerintah daerah memiliki berbagai keterbatasan, baik dari segi dana dan kuialitas SDM maupun infrastruktur dan peralatan untuk pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup, sehingga banyak persoalan-persoalan lingkungan hidup yang tidak terselesaikan bahkan terakumulasi menjadi semakin kompleks dan dampaknya semakin luas.
Secara umum tujuan penyusunan kebijakan ini adalah untuk memberikan arah dan kejelasan kepada pemerintah daerah otonom atas penugasan dari Menteri Negara Lingkungan Hidup dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup. Adapun sasaran yang dicapai adalah memperlambat laju penurunan kualitas lingkungan di daerah, terutama yang bersifat lintas propinsi, lintas kabupaten dan kota, berkaitan dengan pengelolaan B3 dan limbah B3, serta implementasi ratifikasi perjanjian internasional. Meningkatkan kapasitas dan mendorong peran pemerintah propinsi, kabupaten dan kota dalam pengelolaan SDA dan LH berdasarkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Secara umum tujuan penyusunan kebijakan ini adalah untuk memberikan arah dan kejelasan kepada pemerintah daerah otonom atas penugasan dari Menteri Negara Lingkungan Hidup dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan lingkungan hidup. Adapun sasaran yang dicapai adalah memperlambat laju penurunan kualitas lingkungan di daerah, terutama yang bersifat lintas propinsi, lintas kabupaten dan kota, berkaitan dengan pengelolaan B3 dan limbah B3, serta implementasi ratifikasi perjanjian internasional. Meningkatkan kapasitas dan mendorong peran pemerintah propinsi, kabupaten dan kota dalam pengelolaan SDA dan LH berdasarkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.