Kategori Digilib
Program Kali Bersih
Tahun Terbit
1995
1995
Sumber
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.Kep-35/Menlh/7
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.Kep-35/Menlh/7
Dilihat
3.446 kali
3.446 kali
Pelaksanaan Prokasih berasaskan pelestarian fungsi lingkungan perairan sungai untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan manusia.
Pelaksanaan Prokasih bertujuan untuk tercapainya kualitas air sungai yang baik, terciptanya sistem kelembagaan yang mampu melaksanakan pengendalian pencemaran air secara efektif dan efisien serta terwujudnya kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam pengendalian pencemaran air.
Sungai dan ruas sungai Prokasih ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan pedoman pemilihan sungai dan ruas sungai Prokasih yang ditetapkan Bapedal dengan mempertimbangkan fungsi sungai bagi masyarakat dan pembangunan serta memperhitungkan tingkat kemampuan lembaga pelaksana di daerah yang bersangkutan.
Menteri bertanggung jawab dalam koordinasi kebijaksanaan Prokasih secara nasional.Sedangkan Kepala Bapedal bertanggung jawab dalam koordinasi pelaksanaan pengendalian kegiatan Prokasih secara nasional.
Gubernur menyampaikan laporan Prokasih secara berkala kepada Menteri, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bapedal. Menteri juga memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Prokasih dan perusahaan/kegiatan usaha yang melaksanakan pengendalian pencemaran dengan kinerja yang sangat baik.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Prokasih di tingkat Pusat dibebankan kepada APBN dan/atau sumber dana lainnya. Sedangkan di tingkat Daerah dibebankan kepada APBD dan/atau sumber dana lainnya.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Azas, Tujuan dan Sasaran Prokasih; Bab III Pelaksanaan Prokasih; Bab IV Organisasi Pelaksanaan Prokasih; Bab V Pelaporan; Bab VI Pemberian Penghargaan; Bab VII Pembiayaan; Bab VIII Penutup.
Pelaksanaan Prokasih bertujuan untuk tercapainya kualitas air sungai yang baik, terciptanya sistem kelembagaan yang mampu melaksanakan pengendalian pencemaran air secara efektif dan efisien serta terwujudnya kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam pengendalian pencemaran air.
Sungai dan ruas sungai Prokasih ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan pedoman pemilihan sungai dan ruas sungai Prokasih yang ditetapkan Bapedal dengan mempertimbangkan fungsi sungai bagi masyarakat dan pembangunan serta memperhitungkan tingkat kemampuan lembaga pelaksana di daerah yang bersangkutan.
Menteri bertanggung jawab dalam koordinasi kebijaksanaan Prokasih secara nasional.Sedangkan Kepala Bapedal bertanggung jawab dalam koordinasi pelaksanaan pengendalian kegiatan Prokasih secara nasional.
Gubernur menyampaikan laporan Prokasih secara berkala kepada Menteri, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bapedal. Menteri juga memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Prokasih dan perusahaan/kegiatan usaha yang melaksanakan pengendalian pencemaran dengan kinerja yang sangat baik.
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Prokasih di tingkat Pusat dibebankan kepada APBN dan/atau sumber dana lainnya. Sedangkan di tingkat Daerah dibebankan kepada APBD dan/atau sumber dana lainnya.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Azas, Tujuan dan Sasaran Prokasih; Bab III Pelaksanaan Prokasih; Bab IV Organisasi Pelaksanaan Prokasih; Bab V Pelaporan; Bab VI Pemberian Penghargaan; Bab VII Pembiayaan; Bab VIII Penutup.