Kategori Digilib
Prosiding Diseminasi Kebijakan Nasional Air Minum Dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat Di Jakarta 25 Nopember 2004.
Pengarang
Indonesia, Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah. Depdagri. 2004
Indonesia, Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah. Depdagri. 2004
Penerbit
Jakarta, Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah. Depdagri. 2004, 264 hal
Jakarta, Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah. Depdagri. 2004, 264 hal
Tahun Terbit
Th. 2004
Th. 2004
No. Klasifikasi
371. 37 DIR p
371. 37 DIR p
Kata Kunci
Prosiding Diseminasi AMPL, Jakarta
Prosiding Diseminasi AMPL, Jakarta
Lokasi
Perpustakaan AMPL
Perpustakaan AMPL
Dilihat
833 kali
833 kali
Perserikatan Bangsa - Bangsa (termasuk Indonesia) telah sepakat untuk mengadopsi tujuan pembangunan millenium sebagai ukuran dasar yang akan dipakai oleh dunia untuk menentukan keefektifan dari upaya - upaya pembangunan target untuk sektor air nersih dan penyehatan lingkungann yang akan dicapai tahun 2015 oleh semua negara yang ikut serta, dan akan disarankan sebagai pemicu untuk meningkatkan kinerja semua sektor dalam pengentasan kemiskinan dehingga mendorong mereka untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.Sehubungan dengan itu Pemerintah Indonesia telah melaksanakan kebijakan air bersih dan penyehatan lingkungan.Kebijkan tersebut telah disepakati oleh masing - masing Instansi terkait di tingkat pusat. Dari kebijakan tersebut juga telah diuji coba pada beberapa kabupaten terpilih (Solok, Musi Banyuasin, Subang dan Sumba Timur) serangkaian aktifitas telah dilaksanakan dengan tujuan untuk membeikan pemahaman secara umum tentang kebijkan ABPL serta pendalaman berupa kajian - kajian dan diskusi mendalam terhadap isue - isue air bersih dan penyehatan lingkungan dari hasil uji coba tersebut. Dari hasil ujicoba WASPOLA daerah yang masih mempunyai kegiatan ABPL banyak berminat dan berpartisipasi. Adapun tujuan dan sasaran dalam diseminasi kebijakan nasional air minum dan penyehatan lingkungan berbasis masyarakat kepada pengambil kebijakan seperti bupati dan walikota/bappeda serta anggota legelatif yaitu; menambah wawasan bagi para pengambil keputusan dalam pengelolaan ABPL, menyamapakn persepsi untuk semua stakeholder dalam melaksanakan kebijakan tersebut, dapat mengadopsi dan melaksanakan kebijakan didaerah.