Resensi : Petunjuk Pelaksananaan, Tugas Pembantuan Kegiatan Penyehatan Lingkungan Program Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Tahun Anggaran 2012


Petunjuk Pelaksananaan, Tugas Pembantuan Kegiatan Penyehatan Lingkungan Program Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Tahun Anggaran 2012
Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit danPenyehatan Lingkungan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia
Jakarta: Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit danPenyehatan Lingkungan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, 2012
v, 115 hal + 7 lamp + tabel + gambar; 29 cm

Dalam rangka percepatan pencapaian tujuan Millenium Development Goals (MDGs) target 7c  yaitu menurunkan hingga separuh dari proporsi penduduk yang belum mempunyai akses air minum dan sanitasi pada tahun 2015. Dalam hal ini, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah melakukan berbagai upaya, salah satunya seperti penyediaan air minum perdesaan dan sanitasi total berbasis masyarakat (PAMSTBM).  Pembangunan penyediaan air minum dan sanitasi tidak lagi menggunakan paradigma pendekatan kegiatan oriented semata, melainkan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat dengan menekankan pada perubahan perilaku.

Sampai tahun 2012 terdapat 140 desa yang tersebar  di 10 provinsi  menjadi lokasi pelaksanaan  program PAMSTBM.   Pelaksanaan program PAMSTBM ini dilakukan dengan swakelola agar masyarakat  berperan aktif dalam pembangunan sarana, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana yang berdampak pada kelestarian sarana fisik dan keberlanjutan pada pendidikan perilaku hygiene di masyarakat.

Demi suksesnya program PAMSTBM, diterbitkan buku yang menjadi petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan penyehatan lingkungan khsususnya program pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan dengan memaparkan rangkaian tahapan yang harus dilalui secara runut dan rinci.

Dalam buku ini, selain memaparkan latar belakang, penulis juga menjelaskan tentang dasar dan landasan hukum, tujuan, hingga sasaran.  Selain itu, dalam buku ini juga diterangkan tentang perencanaan tingkat desa yang meliputi proses penentuan desa sasaran dan  juga terkait pelaksanaan penyediaan air minum berbasis masyarakat. Tidak ketinggalan,  dijelaskan pula tentang bimbingan teknis dan monitoring evaluasi kabupaten dan kecamatan serta pertanggungjawaban administrasi kegiatan.

Bukan hanya membahas mengenai program PAMSTBM, dalam buku ini juga dipaparkan pula pedoman pelaksanaan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM)  secara khusus. Pedoman STBM ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan dalam perencanaan, pelaksanaan proses verifikasi, serta kegiatan pemantauan paska deklarasi sebagai upaya kesinambungan kondisi STBM maupun stop buang air besar sembarangan (SBS). Eka Subiyanti