Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah

 

          Dalam rangka penyelenggaraan perizinan pembuangan air limbah di Kabupaten Sleman, salah satu bentuk peran serta aktif masyarakat adalah melalui pembayaran retribusi izin pembuangan air limbah.  Setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan perizinan pembuangan air limbah dipungut retribusi izin pembuangan air limbah. Prinsip dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian Izin Pembuangan Air Limbah dengan memperhitungkan komponen biaya retribusi.Penetapan retribusi berdasarkan SPTRD dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang, yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.Dalam hal pemeriksaan retribusi, Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundangan retribusi.Mengenai penyidikan, pejabat PNS tertentu di lingkungan Pemda diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah. Sedangkan dalam hal pelaksanaan Perda ini dilakukan oleh instansi teknis yang ditetapkan oleh Bupati.         Daftar Isi :Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ketentuan Retribusi : Bagian Kesatu : Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi, Bagian Kedua : Golongan Retribusi, Bagian Ketiga : Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Bagian Keempat : Prinsip dan Komponen Biaya Dalam Penetapan Struktur dan Besar Tarif, Bagian Kelima : Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Bagian Keenam : Wilayah Pemungutan, Bagian Ketujuh : Penetapan retribusi dan Tata Cara Pemungutan, Bagian Kedelapan : Sanksi Administrasi, Bagian Kesembilan : Tata Cara Pembayaran Retribusi, Bagian Kesepuluh : Tata Cara Penagihan Retribusi, Bagian Kesebelas : Tata Cara Penyelesaian Keberatan, Bagian Kedua belas : Tata Cara Pembetulan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Serta Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Retribusi, Bagian Ketiga belas : Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Bagian Keempat belas : Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Bagian Kelima belas : Kadaluwarsa Penagihan, Bagian Keenam belas : Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; Bab III Ketentuan Penyidikan; Bab IV Ketentuan Pidana; Bab V Pelaksanaan; Bab VI Penutup.