Ruang Terbuka Hijau Sebagai Unsur Utama Tata Ruang Kota

Ruang Terbuka Hijau – sebagai Unsur Utama Tata Ruang Kota adalah salah satu buku yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Departemen Pekerjaan Umum sebagai upaya untuk menyebarkan pengetahuan mengenai ”Pedoman Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan“.
       
Buku ini diawali dengan pengantar dari Direktur Jenderal Penataan Ruang yang menjelaskan dasar-dasar pemikiran dan arah pengembangan infrastruktur hijau (RTH) ini dalam penataan ruang di kawasan perkotaan, perannya secara singkat, bagaimana model pembangunan kota taman, issue dan tantangan serta arah kebijakan pemerintah dalam pengaturan RTH.
       
Pada bagian-bagian selanjutnya buku ini menguraikan secara menyeluruh mengenai pengertian RTH, khususnya sebagai unsur utama Tata Ruang Kota, latar belakang pentingnya penghijauan ’kembali’ lingkungan perkotaan, sejarah tentang kota taman dan manfaat berbagai bentuk RTH dalam perencanaan (kembali) tata ruang kota, pengelolaan RTH termasuk kebijakan, strategi dan prospek pembangunannya, serta beberapa contoh revitalisasi penyelenggaraan RTH di dalam dan luar negeri.

Sebagai buku semi ilmiah populer edisi awal ini sengaja menampilkan banyak gambar seperti sering dikatakan bahwa ilustrasi yang tepat dan menarik diharapkan lebih mampu menjelaskan dengan lebih baik.
       
Di bagian akhir buku ini disampaikan pengelola RTH, peran dan kedudukan profesi arsitektur lansekap dalam pengembangan kawasan ramah lingkungan. Dilengkapi pula oleh lampiran berupa kompilasi dasar hukum yang terkait pengelolaan RTH, beberapa acuan untuk memperkirakan luasan ideal RTH-kota, dan introduksi beberapa jenis tanaman yang sudah maupun dapat diusulkan sebagai penyusun RTH-kota.

Daftar Isi:

Sambutan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia
Daftar Isi
Daftar Gambar
Daftar Tabel

Pengantar
1.    Pendahuluan
2.    RTH Sebagai Infrastruktur Hijau
3.    Peran RTH dalam Penataan Ruang Perkotaan
4.    Model Pembangunan Kota Taman
5.    Tantangan
6.    Arah Kebijakan dalam Pengaturan RTH

Bab I. Pendahuluan
1.1    Latar Belakang
1.2    Pentingnya Penghijauan Kembali Lingkungan Perkotaan
1.3    RTH sebagai Unsur Utama Tata Ruang Kota

Bab II. Ruang Terbuka Hijau (RTH)
2.1 Pengertian RTH dan Kota Taman
2.2 Peran dan Fungsi RTH
2.3 Manfaat RTH
2.4 Tipologi RTH Berdasar pada Jenis, Fungsi, dan Tujuan Pembangunannya
2.5 Bentuk-Bentuk RTH

Bab III. Kedudukan RTH dalam Perencanaan Tata Ruang
3.1 Kedudukan RTH dalam Ruang Lingkup RTRW Nasional, Provinsi, dan Kabupaten
3.2 Kedudukan RTH dalam Perencanaan Tata Ruang Wilayah Perkotaan
3.3 Model-Model RTH sesuai dengan Arahan Peraturan yang Berlaku

Bab IV. RTH dan Permasalahan Lingkungan Hidup Perkotaan
4.1 Masalah-Masalah Utama dan Konservasi di Bidang Lingkungan Hidup
4.2 RTH untuk Mengatasi Pencemaran Udara
4.3 RTH untuk Mengatasi Banjir dan Pencemaran Air dan Tanah

Bab V. Peran RTH dalam Meningkatkan Kualitas Perkotaan
5.1    Pembangunan Kota Berkelanjutan
5.2    RTH dan Perencanaan Kota
5.3    Peran Penataan Ruang Perkotaan dalam Pembangunan Berkelanjutan

Bab VI. Penyelenggaraan RTH untuk Mewujudkan Kota Taman
6.1    Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan RTH
6.2    Program dan Pentahapan Pengadaan RTH
6.3    Standar dan Kebutuhan RTH Kota
6.4    Pembangunan RTH Kota

Bab VII. Pengelolaan RTH
7.1    SDM dalam Pengelolaan RTH
7.2    Permasalahan Kebijakan, Strategi, dan Prospek Pembangunan dan Pengelolaan RTH
7.3    Penetapan Strategi, Fokus Strategi dan Ukuran Kinerja Pembangunan dan Pengelolaan RTH di Wilayah Perkotaan
7.4    Contoh Penyelenggaraan RTH

Bab VIII. Peran Arsitektur Lansekap dalam Pengembangan Kawasan yang Ramah Lingkungan
8.1    Pendahuluan
8.2    Penataan Ruang dan Permasalahannya
8.3    Kedudukan Bidang Arsitektur Lansekap
8.4    Tantangan Bagi Arsitektur Lansekap
8.5    Azaz-Azaz Arsitektur Lansekap
8.6    Aspek Kreatif dari Perencanaan
8.7    Pengembangan Kawasan

Bab IX. Penutup
9.1 Langkah-Langkah Penataan RTH Kota ke Depan
9.2 Pengembangan Kelembagaan dalam Pengelolaan RTH Kota
Daftar Pustaka

Lampiran.
1.    Kompilasi Dasar Hukum (Peraturan Perundang-undangan) RTH dan Perda Terkait RTH sebagai Penyusun RTH
2.    Beberapa Acuan untuk Penentuan Luas RTH-Kota
3.    Jenis-jenis Tanaman yang dapat difungsikan sebagai penyusun RTH

Indeks