Kategori Digilib
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Tahun Terbit
2004
2004
Sumber
UU No.25
UU No.25
Dilihat
8.794 kali
8.794 kali
Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan Nasional. Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional meliputi penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana. Penyusunan RPJP dilakukan melalui urutan penyiapan rancangan awal rencana pembangunan, musyawarah perencanaan pembangunan dan penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
Menteri menyiapkan rancangan RPJP Nasional. Sedangkan Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJP Daerah. Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah. Perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Presiden menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas Perencanaan Pembangunan Nasional. Sedangkan Kepala Daerah menyelenggaran dan bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan daerah di daerahnya. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Undang-Undang ini.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas dan Tujuan; Bab III Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Nasional; Bab IV Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional; Bab V Penyusunan dan Penetapan Rencana; Bab VI Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana; Bab VII Data dan Informasi; Bab VIII Kelembagaan; Bab IX Ketentuan Peralihan; Bab X Ketentuan Penutup.
Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional meliputi penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana. Penyusunan RPJP dilakukan melalui urutan penyiapan rancangan awal rencana pembangunan, musyawarah perencanaan pembangunan dan penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
Menteri menyiapkan rancangan RPJP Nasional. Sedangkan Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJP Daerah. Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing pimpinan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah. Perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Presiden menyelenggarakan dan bertanggung jawab atas Perencanaan Pembangunan Nasional. Sedangkan Kepala Daerah menyelenggaran dan bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan daerah di daerahnya. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Undang-Undang ini.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas dan Tujuan; Bab III Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Nasional; Bab IV Tahapan Perencanaan Pembangunan Nasional; Bab V Penyusunan dan Penetapan Rencana; Bab VI Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana; Bab VII Data dan Informasi; Bab VIII Kelembagaan; Bab IX Ketentuan Peralihan; Bab X Ketentuan Penutup.