Kategori Digilib
SNI 03-1733-2004 Tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan
Pengarang
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Organisasi & Jabatan
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Tahun Terbit
29 Mei 2019
29 Mei 2019
Dilihat
102.705 kali
102.705 kali
Tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan
1 Ruang lingkup
Standar Nasional Indonesia Tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan adalah panduan (dokumen nasional) yang berfungsi sebagai kerangka acuan untuk perencanaan, perancangan, penaksiran biaya dan kebutuhan ruang, serta pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman. Standar Nasional Indonesia ini merupakan model untuk: a) menetapkan sistem perencanaan yang memudahkan proses pembangunan perumahan dan permukiman khususnya di lingkungan baru dan area terbangun perkotaan; dan b) mengembangkan kode/standar/pedoman perencanaan baik di tingkat Pusat, dan khususnya di Propinsi dan Daerah (Kota/Kabupaten).
Standar Nasional Indonesia ini mencakup: a) penjelasan beberapa istilah dan pengertian yang langsung maupun tidak langsung digunakan dalam buku ini, berkaitan dengan bidang perencanaan tata ruang kota, kawasan dan tata bangunan; b) daftar peraturan perundang-udangan yang banyak digunakan dalam perencanaan tata ruang kota, kawasan dan tata bangunan. Untuk mempermudah para pemakai dalam melakukan penyesuaian besaran-besaran yang tercantum dalam pedoman, diberikan juga informasi yang diperlukan dan cara perhitungannya; c) memuat besaran-besaran ketentuan umum untuk perencanaan sarana lingkungan; sarana hunian, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana dagang dan niaga, sarana pemerintahan dan pelayanan umum, sarana budaya dan rekreasi, sarana peribadatan, sarana ruang terbuka dan olahraga; dan d) memuat ketentuan umum untuk perencanaan prasarana dan utilitas lingkungan yang meliputi jaringan jalan, jaringan drainase, jaringan air bersih, jaringan air limbah, jaringan sampah, jaringan listrik, jaringan telepon, serta jaringan transportasi lokal.
Pedoman teknis ini pada akhirnya dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi para perencana dan perancang, para pengembang kawasan, dan aparat pemerintah yang berwenang di bidang perencanaan, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah setempat, sektor industri perumahan, dan dapat digunakan untuk mengembangkan standar dan peraturan perumahan dan permukiman setempat melalui peraturan daerah setempat.
Standar Nasional Indonesia Tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan ini berlaku untuk: a) perencanaan prasarana dan sarana lingkungan perumahan baru; b) perencanaan penyediaan prasarana dan sarana lingkungan perumahan yang telah berkembang secara terencana; dan c) perencanaan penyediaan prasarana dan sarana lingkungan perumahan yang yang telah berkembang secara tidak terencana.
1 Ruang lingkup
Standar Nasional Indonesia Tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan adalah panduan (dokumen nasional) yang berfungsi sebagai kerangka acuan untuk perencanaan, perancangan, penaksiran biaya dan kebutuhan ruang, serta pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman. Standar Nasional Indonesia ini merupakan model untuk: a) menetapkan sistem perencanaan yang memudahkan proses pembangunan perumahan dan permukiman khususnya di lingkungan baru dan area terbangun perkotaan; dan b) mengembangkan kode/standar/pedoman perencanaan baik di tingkat Pusat, dan khususnya di Propinsi dan Daerah (Kota/Kabupaten).
Standar Nasional Indonesia ini mencakup: a) penjelasan beberapa istilah dan pengertian yang langsung maupun tidak langsung digunakan dalam buku ini, berkaitan dengan bidang perencanaan tata ruang kota, kawasan dan tata bangunan; b) daftar peraturan perundang-udangan yang banyak digunakan dalam perencanaan tata ruang kota, kawasan dan tata bangunan. Untuk mempermudah para pemakai dalam melakukan penyesuaian besaran-besaran yang tercantum dalam pedoman, diberikan juga informasi yang diperlukan dan cara perhitungannya; c) memuat besaran-besaran ketentuan umum untuk perencanaan sarana lingkungan; sarana hunian, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana dagang dan niaga, sarana pemerintahan dan pelayanan umum, sarana budaya dan rekreasi, sarana peribadatan, sarana ruang terbuka dan olahraga; dan d) memuat ketentuan umum untuk perencanaan prasarana dan utilitas lingkungan yang meliputi jaringan jalan, jaringan drainase, jaringan air bersih, jaringan air limbah, jaringan sampah, jaringan listrik, jaringan telepon, serta jaringan transportasi lokal.
Pedoman teknis ini pada akhirnya dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi para perencana dan perancang, para pengembang kawasan, dan aparat pemerintah yang berwenang di bidang perencanaan, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah setempat, sektor industri perumahan, dan dapat digunakan untuk mengembangkan standar dan peraturan perumahan dan permukiman setempat melalui peraturan daerah setempat.
Standar Nasional Indonesia Tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan ini berlaku untuk: a) perencanaan prasarana dan sarana lingkungan perumahan baru; b) perencanaan penyediaan prasarana dan sarana lingkungan perumahan yang telah berkembang secara terencana; dan c) perencanaan penyediaan prasarana dan sarana lingkungan perumahan yang yang telah berkembang secara tidak terencana.