Kategori Digilib
SNI 03-3241-1994 Tata Cara Pemilihan Lokasi Tempat Pembuangan Akhir Sampah
Pengarang
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Organisasi & Jabatan
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Tahun Terbit
28 Mei 2019
28 Mei 2019
Dilihat
40.113 kali
40.113 kali
Tempat pembuangan akhir sampah adalah sarana fisik untuk berlangsungnya kegiatan pembuangan akhir sampah berupa tempat yang digunakan untuk mengkarantinakan sampah kota secara aman. Tempat pembuangan akhir sampah adalah sarana fisik berupa tempat yang digunakan untuk mengkarantinakan sampah kota secara aman.
Kriteria lokasi TPA harus memenuhi persyaratan/ ketentuan hukum, pengelolaan lingkungan hidup dengan AMDAL, serta tata ruang yang ada.
Kelayakan lokasi TPA ditentukan berdasarkan:
1) Kriteria regional digunakan untuk menentukan kelayakan zone meliputi kondisi geologi, hidrogeologi, kemiringan tanah, jarak dari lapangan terbang, cagar alam banjir dengan periode 25 tahun.
2) Kriteria penyisih digunakan untuk memilih lokasi terbaik sebagai tambahan meliputi iklim, utilitas, lingkungan biologis, kondisi tanah , demografi, batas administrasi, kebisingan, bau, estetika dan ekonomi.
3) Kriteria penetapan digunakan oleh instansi berwenang untuk menyetujui dan menetapkan lokasi terpilih sesuai kebijakan setempat.
Cara pengerjaan yaitu dengan melakukan analisis terhadap data sekunder, berupa peta topografi, geologi lingkungan, hidrogeologi, bencana alam. peta administrasi, kepemilikan lahan, tata guna lahan dan iklim, data primer berdasarkan kriteria, pembuatan peta skala 1:25.000 atau 1:50.000 dan identifikasi lokasi potensial
Kriteria lokasi TPA harus memenuhi persyaratan/ ketentuan hukum, pengelolaan lingkungan hidup dengan AMDAL, serta tata ruang yang ada.
Kelayakan lokasi TPA ditentukan berdasarkan:
1) Kriteria regional digunakan untuk menentukan kelayakan zone meliputi kondisi geologi, hidrogeologi, kemiringan tanah, jarak dari lapangan terbang, cagar alam banjir dengan periode 25 tahun.
2) Kriteria penyisih digunakan untuk memilih lokasi terbaik sebagai tambahan meliputi iklim, utilitas, lingkungan biologis, kondisi tanah , demografi, batas administrasi, kebisingan, bau, estetika dan ekonomi.
3) Kriteria penetapan digunakan oleh instansi berwenang untuk menyetujui dan menetapkan lokasi terpilih sesuai kebijakan setempat.
Cara pengerjaan yaitu dengan melakukan analisis terhadap data sekunder, berupa peta topografi, geologi lingkungan, hidrogeologi, bencana alam. peta administrasi, kepemilikan lahan, tata guna lahan dan iklim, data primer berdasarkan kriteria, pembuatan peta skala 1:25.000 atau 1:50.000 dan identifikasi lokasi potensial