Kategori Digilib
SNI 7508 : 2011 Tata cara penentuan jenis unit instalasi pengolahan air berdasarkan sumber air baku
Pengarang
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Organisasi & Jabatan
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Tahun Terbit
28 Mei 2019
28 Mei 2019
Dilihat
4.926 kali
4.926 kali
Pendahuluan
Tata cara penentuan jenis pengolahan air berdasarkan sumber air baku ini berisi mengenai klasifikasi sumber air baku, kualitas dan karakteristik air baku, dan alternatif jenis pengolahan air yang diperlukan dan merupakan rujukan untuk para perencana, produsen dan pengelola penyediaan air minum.
Standar ini merupakan pedoman bagi perencana, produsen, pengguna, dan pengelola unit instalasi pengolahan air (unit IPA).
Standar ini disusun dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, yaitu Bagian Kedua Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah, Pasal 38 butir b. Menetapkan norma, standar, pedoman, dan manual.
Daftar kriteria mutu air baku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 ditampilkan pada Lampiran A, dan persyaratan kualitas air minum berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 untuk memberi kemudahan kepada pengguna dalam memahami standar ini.
Tata cara penentuan jenis pengolahan air berdasarkan sumber air baku ini berisi mengenai klasifikasi sumber air baku, kualitas dan karakteristik air baku, dan alternatif jenis pengolahan air yang diperlukan dan merupakan rujukan untuk para perencana, produsen dan pengelola penyediaan air minum.
Standar ini merupakan pedoman bagi perencana, produsen, pengguna, dan pengelola unit instalasi pengolahan air (unit IPA).
Standar ini disusun dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, yaitu Bagian Kedua Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah, Pasal 38 butir b. Menetapkan norma, standar, pedoman, dan manual.
Daftar kriteria mutu air baku berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 ditampilkan pada Lampiran A, dan persyaratan kualitas air minum berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002 untuk memberi kemudahan kepada pengguna dalam memahami standar ini.