Kategori Digilib
SNI 7509 : 2011 Tata cara perencanaan teknik jaringan distribusi dan unit pelayanan sistem penyediaan air minum
Pengarang
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Organisasi & Jabatan
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Tahun Terbit
28 Mei 2019
28 Mei 2019
Dilihat
27.023 kali
27.023 kali
Pendahuluan
Tata cara perencanaan teknik jaringan distribusi dan unit pelayanan sistem penyediaan air minum ini berisi mengenai persyaratan umum dan ketentuan-ketentuan yang diperlukan dan merupakan rujukan untuk para perencana, produsen, pelaksanan konstruksi, dan pengelola.
Standar ini disusun dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, yaitu Bagian Kedua Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah, Pasal 38 butir b. Menetapkan norma, standar, pedoman, dan manual.
Tata cara ini menguraikan tata letak (lay-out) dan tipe sistem distribusi, ketentuan reservoir, sistem pemompaan, palu air, pipa transmisi, pipa distribusi, unit pelayanan, hasil perencanaan dan pengerjaan. Substansi teknis diambil dari beberapa sumber berupa buku referensi (text book), standar Indonesia, dan standar negara lain.
Tata cara perencanaan teknik jaringan distribusi dan unit pelayanan sistem penyediaan air minum ini berisi mengenai persyaratan umum dan ketentuan-ketentuan yang diperlukan dan merupakan rujukan untuk para perencana, produsen, pelaksanan konstruksi, dan pengelola.
Standar ini disusun dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, yaitu Bagian Kedua Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah, Pasal 38 butir b. Menetapkan norma, standar, pedoman, dan manual.
Tata cara ini menguraikan tata letak (lay-out) dan tipe sistem distribusi, ketentuan reservoir, sistem pemompaan, palu air, pipa transmisi, pipa distribusi, unit pelayanan, hasil perencanaan dan pengerjaan. Substansi teknis diambil dari beberapa sumber berupa buku referensi (text book), standar Indonesia, dan standar negara lain.