Kategori Digilib
SNI 7829:2012 Standar bangunan pengambilan air baku untuk instalasi pengolahan air minum
Pengarang
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Organisasi & Jabatan
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Tahun Terbit
28 Mei 2019
28 Mei 2019
Dilihat
17.877 kali
17.877 kali
Pendahuluan
Bangunan pengambilan air baku untuk instalasi pengolahan air minum ini merupakan unit penting dalam satu sistem penyediaan air minum, sehingga perlu adanya jaminan penempatan bangunan pengambilan air baku ini agar terjamin baik kuantitas maupun kualitas air baku untuk air minum.
Standar bangunan pengambilan air baku untuk instalasi pengolahan air minum ini berisi persyaratan penempatan dan konstruksi bangunan pengambilan air baku untuk instalasi pengolahan air minum. Bangunan pengambilan air baku yang diatur dalam standar ini adalah bangunan pengambilan air baku dari sumber mata air, air tanah, dan air permukaan. Standar ini tidak mengatur bangunan pengambilan air baku dari sumber air laut. Standar ini merupakan rujukan untuk para perencana, produsen, pelaksanan konstruksi, dan pengelola.
Standar ini disusun dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, yaitu Bagian Kedua Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah, Pasal 38 hurufb. Menetapkan norma, standar, pedoman, dan manual. Substansi teknis diambil dari beberapa sumber berupa buku referensi (text book), dan pedoman-pedoman yang berlaku baik nasional maupun internasional.
Bangunan pengambilan air baku untuk instalasi pengolahan air minum ini merupakan unit penting dalam satu sistem penyediaan air minum, sehingga perlu adanya jaminan penempatan bangunan pengambilan air baku ini agar terjamin baik kuantitas maupun kualitas air baku untuk air minum.
Standar bangunan pengambilan air baku untuk instalasi pengolahan air minum ini berisi persyaratan penempatan dan konstruksi bangunan pengambilan air baku untuk instalasi pengolahan air minum. Bangunan pengambilan air baku yang diatur dalam standar ini adalah bangunan pengambilan air baku dari sumber mata air, air tanah, dan air permukaan. Standar ini tidak mengatur bangunan pengambilan air baku dari sumber air laut. Standar ini merupakan rujukan untuk para perencana, produsen, pelaksanan konstruksi, dan pengelola.
Standar ini disusun dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, yaitu Bagian Kedua Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah, Pasal 38 hurufb. Menetapkan norma, standar, pedoman, dan manual. Substansi teknis diambil dari beberapa sumber berupa buku referensi (text book), dan pedoman-pedoman yang berlaku baik nasional maupun internasional.