Kategori Digilib
SNI 7831:2012 Perencanaan sistem penyediaan air minum
Pengarang
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Organisasi & Jabatan
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Tahun Terbit
28 Mei 2019
28 Mei 2019
Dilihat
30.461 kali
30.461 kali
Pendahuluan
Standar perencanaan sistem penyediaan air minum ini memuatkriteria perencanaan sistem penyediaan air minummulai dari perencanaan unit air baku, unit transmisi, unit produksi, unit distribusi, dan unit pelayanan. Standar ini merupakan rujukan untuk para perencana, produsen, pelaksana konstruksi, dan pengelola.
Standar yang berkaitan dengan perencanaan sistem penyediaan air minum saat ini sudah ada, akan tetapi masih terpisah-pisah bahkan ada yang sudah tersusun tetapi tidak dalam bentuk standar, sehingga ada kebutuhan untuk menyatukan standar-standar tersebut dalam satu standar nasional yang lengkap.
Standar ini disusun dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, yaitu Bagian Kedua Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah, Pasal 38 butir b. Menetapkan norma, standar, pedoman, dan manual.
Substansi teknis yang tersusun dalam standar ini diambil dari beberapa sumber berupa buku referensi (text book), modul, standar Indonesia, dan standar negara lain.
Standar perencanaan sistem penyediaan air minum ini memuatkriteria perencanaan sistem penyediaan air minummulai dari perencanaan unit air baku, unit transmisi, unit produksi, unit distribusi, dan unit pelayanan. Standar ini merupakan rujukan untuk para perencana, produsen, pelaksana konstruksi, dan pengelola.
Standar yang berkaitan dengan perencanaan sistem penyediaan air minum saat ini sudah ada, akan tetapi masih terpisah-pisah bahkan ada yang sudah tersusun tetapi tidak dalam bentuk standar, sehingga ada kebutuhan untuk menyatukan standar-standar tersebut dalam satu standar nasional yang lengkap.
Standar ini disusun dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, yaitu Bagian Kedua Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah, Pasal 38 butir b. Menetapkan norma, standar, pedoman, dan manual.
Substansi teknis yang tersusun dalam standar ini diambil dari beberapa sumber berupa buku referensi (text book), modul, standar Indonesia, dan standar negara lain.