Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota

 

Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal serta menggantikan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, Kabupaten/Kota menggunakan SPM Kesehatan. Bupati/Walikota bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai dengan SPM Kesehatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah (Dinas Kesehatan) Kab/Kota dan masyarakat. SPM Kesehatan yang ditetapkan merupakan acuan dalam perencanaan program pencapaian target masing-masing Daerah Kab/Kota.Bupati/Walikota berkewajiban untuk menyampaikan laporan teknis tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM Kesehatan kepada Menkes. Sedangkan Menkes melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penerapan SPM Kesehatan oleh Pemda dalam rangka menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat. Menteri Kesehatan juga memfasilitasi pengembangan kapasitas melalui peningkatan kemampuan system, kelembagaan, personal dan keuangan, baik di tingkat Pemerintah maupun Kab/Kota.Dalam hal pendanaan yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mendukung penyelenggaraan SPM Kesehatan yang merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah, dibebankan kepada APBN Departemen Kesehatan. Diantaranya kegiatan penyusunan, penetapan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengasan, pembangunan system dan/atau sub-sistem informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas.