Kategori Digilib
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota Di Propinsi Jawa Tengah
Tahun Terbit
2004
2004
Sumber
Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.71
Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.71
Dilihat
2.495 kali
2.495 kali
Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Pelayanan ini antara lain berkaitan dengan Jenis Pelayanan, Indikator Kinerja dan target Tahun 2010 Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kab/Kota.
Wewenang dan tanggung jawab Gubernur adalah menetapkan Standar Pelayanan Minimal di Daerah, melaksanakan supervisi dan pemberdayaan pada Kab/Kota dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Hasilnya dilaporkan kepada Presiden melalui Mendagri dan Menkes.
Sedangkan wewenang dan tanggung jawab Bupati/Walikota adalah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang secara operasional dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, melaksanakan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kab/Kota masing-masing, dan menyampaikan laporan pencapaian kinerja pelayanan kesehatan kepada Mendagri dan Menkes melalui Gubernur.
Semua biaya yang timbul akibat pelaksanaan pelayanan kesehatan untuk pencapaian target sesuai Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kab/Kota dibebankan pada APBD Kab/Kota.
Wewenang dan tanggung jawab Gubernur adalah menetapkan Standar Pelayanan Minimal di Daerah, melaksanakan supervisi dan pemberdayaan pada Kab/Kota dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, serta melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Hasilnya dilaporkan kepada Presiden melalui Mendagri dan Menkes.
Sedangkan wewenang dan tanggung jawab Bupati/Walikota adalah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang secara operasional dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, melaksanakan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kab/Kota masing-masing, dan menyampaikan laporan pencapaian kinerja pelayanan kesehatan kepada Mendagri dan Menkes melalui Gubernur.
Semua biaya yang timbul akibat pelaksanaan pelayanan kesehatan untuk pencapaian target sesuai Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kab/Kota dibebankan pada APBD Kab/Kota.