Studi Awal Pemanfaatan Limbah Sandblasting menjadi Koagulan

Berdasarkan PP No.85 tahun 1999, sisa hasil kegiatan dari proses sandblasting ditetapkan sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari sumber spesifik. Limbah tersebut dikategorikan sebagai limbah B3 karena kandungan logam berat yang cukup tinggi dan dapat membahayakan kesehatan serta lingkungan.
  
Pengolahan limbah sandblasting yang ada saat ini tidak cukup untuk menangani timbulan yang semakin meningkat seiring dengan perkembangan industri. Selain itu, ketersediaan lahan untuk pembuangan akhir semakin terbatas. Untuk itu diperlukan penelitian mengenai potensi limbah sandblasting  untuk digunakan kembali.

Penelitian ini mengkaji potensi limbah sandblasting dalam pembuatan koagulan. Pemanfaatan limbah sandblasting sebagai koagulan dalam studi ini dilakukan dengan memansakan dan mengaduk sampel menggunakan asam klorida sebagai pelarut dan NaCl sebagai pembantu pelarut.

Resume dari paper ini terdapat di ”Resume Seminar Tugas Akhir Program Studi Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan, ITB, 18 Agustus 2009“