Kategori Digilib
Sungai
Tahun Terbit
1991
1991
Sumber
PP No.35
PP No.35
Dilihat
995 kali
995 kali
Sungai sebagai sumber air sangat penting fungsinya dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dan meningkatkan pembangunan nasional. Sehubungan dengan hal tersebut maka dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai sungai yang meliputi perlindungan, pengembangan, penggunaan dan pengendalian. Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang direvisi ke dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Lingkup pengaturan sungai berdasarkan PP ini mencakup perlindungan, pengembangan, penggunaan, dan pengendalian sungai termasuk danau dan waduk. Wewenang dan tanggung jawab pembinaan sungai ada pada Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Menteri. Wewenang dan tanggung jawab pembinaan sungai ini juga dapat dilimpahkan kepada badan usaha milik negara. Sepanjang belum dilimpahkan kepada badan usaha milik negara, dapat dilimpahkan juga kepada Pemerintah Daerah dalam rangka tugas pembantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mencapai keterpaduan yang menyeluruh dalam perlindungan, pengembangan, penggunaan dan pengendalian sungai, bagi tiap kesatuan wilayah sungai disusun perencana pembinaan sungai yang ditetapkan oleh Menteri.
Selain sungai merupakan salah satu sumber daya air, juga memiliki potensi yang lain yaitu sebagai sumber bahan galian khususnya bahan galian berupa pasir dan batu.
Dalam rangka menumbuhkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional, maka masyarakat diikutsertakan dalam kegiatan pembangunan, eksploitasi dan pemeliharaan sungai, penanggulangan bahaya banjir, maupun pengamanan sungai, sehingga dapat merasa ikut memiliki dan dengan demikian ikut merasa bertanggung jawab.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penguasaan Sungai; Bab III Fungsi Sungai; Bab IV Wewenang dan Tanggung Jawab Pembinaan; Bab V Perencanaan Sungai; Bab VI Pembangunan Bangunan Sungai; Bab VII Eksploitasi dan Pemeliharaan Sungai dan Bangunan Sungai; Bab VIII Pengusahaan Sungai dan Bangunan Sungai; Bab IX Pembangunan, Pengelolaan dan Pengamanan Waduk; Bab X Penanggulangan Bahaya Banjir; Bab XI Pengamanan Sungai dan Bangunan Sungai; Bab XII Kewajiban dan Larangan; Bab XIII Pembiayaan; Bab XIV Pengawasan; Bab XV Ketentuan Pidana; Bab XVI Ketentuan Peralihan; Bab XVII Ketentuan Penutup.
Lingkup pengaturan sungai berdasarkan PP ini mencakup perlindungan, pengembangan, penggunaan, dan pengendalian sungai termasuk danau dan waduk. Wewenang dan tanggung jawab pembinaan sungai ada pada Pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Menteri. Wewenang dan tanggung jawab pembinaan sungai ini juga dapat dilimpahkan kepada badan usaha milik negara. Sepanjang belum dilimpahkan kepada badan usaha milik negara, dapat dilimpahkan juga kepada Pemerintah Daerah dalam rangka tugas pembantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mencapai keterpaduan yang menyeluruh dalam perlindungan, pengembangan, penggunaan dan pengendalian sungai, bagi tiap kesatuan wilayah sungai disusun perencana pembinaan sungai yang ditetapkan oleh Menteri.
Selain sungai merupakan salah satu sumber daya air, juga memiliki potensi yang lain yaitu sebagai sumber bahan galian khususnya bahan galian berupa pasir dan batu.
Dalam rangka menumbuhkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional, maka masyarakat diikutsertakan dalam kegiatan pembangunan, eksploitasi dan pemeliharaan sungai, penanggulangan bahaya banjir, maupun pengamanan sungai, sehingga dapat merasa ikut memiliki dan dengan demikian ikut merasa bertanggung jawab.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penguasaan Sungai; Bab III Fungsi Sungai; Bab IV Wewenang dan Tanggung Jawab Pembinaan; Bab V Perencanaan Sungai; Bab VI Pembangunan Bangunan Sungai; Bab VII Eksploitasi dan Pemeliharaan Sungai dan Bangunan Sungai; Bab VIII Pengusahaan Sungai dan Bangunan Sungai; Bab IX Pembangunan, Pengelolaan dan Pengamanan Waduk; Bab X Penanggulangan Bahaya Banjir; Bab XI Pengamanan Sungai dan Bangunan Sungai; Bab XII Kewajiban dan Larangan; Bab XIII Pembiayaan; Bab XIV Pengawasan; Bab XV Ketentuan Pidana; Bab XVI Ketentuan Peralihan; Bab XVII Ketentuan Penutup.