Kategori Digilib
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 845/9288/SJ tentang Pengelolaan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman Tahun 2015-2019 di Daerah
Pengarang
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Organisasi & Jabatan
Pokja PPAS
Pokja PPAS
Tahun Terbit
28 Mei 2019
28 Mei 2019
Dilihat
3.640 kali
3.640 kali
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 845/9287/SJ tentang Pengelolaan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman Tahun 2015-2019 di Daerah berisi arahan terhadap seluruh Bupati/Walikota di Indonesia untuk:
- Melakukan pengarusutamaan sanitasi dengan melakukan kampanye, pendidikan, dan pemberdayaan kepada masyarakat luas tentang pentingnya perilaku yang mendorong terciptanya kondisi sanitasi yang lebih baik.
- Membentuk dan menetapkan Kelompok Kerja AMPL/Sanitasi atau kelompok kerja lainnya yang membidangi sanitasi provinsi dengan beranggotakan unsur perangkat daerah dan perguruan tinggi terkait yang menangani urusan air limbah, persampahan dan drainase.
- Memastikan sistem monitoring dan evaluasi pengelolaan sanitasi yang terintegrasi dari daerah hingga ke pusat berjalan efektif, efisien, dan akuntabel secara rutin dan tepat waktu melalui sistem National Water and Sanitation Information Services (NAWASIS).
- Khusus bagi pemerintah daerah provinsi peserta baru Program PPSP, agar melaksanakan seluruh tahapan pelaksanaan program sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Menteri ini. Adapun bagi pemerintah daerah provinsi yang telah menyelesaikan perencanaan sanitasi agar segera melakukan upaya percepatan implementasi pembangunan dan layanan sanitasi agar segera melakukan upaya percepatan implementasi pembangunan dan layanan sanitasi permukiman secara menyeluruh, berkelanjutan, dan terpadu berdasarkan dokumen perencanaan sanitasi yang terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
- Pada saat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku, maka Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 660/4919/SJ tentang Pedoman Pengelolaan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman di Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.