Kategori Digilib
Tata Cara Dan Persyaratan Izin Penggunaan Air dan/atau Sumber Air
Tahun Terbit
1990
1990
Sumber
Peraturan Menteri PU No.49/PRT
Peraturan Menteri PU No.49/PRT
Dilihat
3.001 kali
3.001 kali
Ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air, khususnya yang tercantum pada Pasal 23.
Setiap penggunaan air dan/atau sumber air untuk keperluan-keperluan tertentu wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pihak yang berwenang. Terutama bagi penggunaan air dan/atau sumber air yang dapat mempengaruhi keseimbangan tata air, harus didasarkan pada rencana perlindungan, pengembangan dan penggunaan air dan/atau sumber air pada tiap wilayah sungai yang bersangkutan.
Dirjen Pengairan menetapkan pedoman umum mengenai persyaratan teknis yang minimal harus diberikan pada setiap penerbitan surat izin penggunaan air dan/atau sumber air. Penggunaan air dan/atau sumber air dengan izin dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah, Badan Hukum, Badan Sosial atau perorangan. Wewenang Gubernur dalam pemberian izin penggunaan air dan/atau sumber air diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah.
Surat Izin penggunaan air dan/atau sumber air diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan pertimbangan keperluannya, dan dapat dimintakan perpanjangannya oleh pemegang izin. Segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat proses pemberian izin tersebut diatas dibebankan kepada pemohon izin yang pengaturannya ditetapkan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Pemegang Izin berhak menggunakan air dan/atau sumber air sesuai dengan izin yang diberikan. Pemegang Izin berkewajiban membayar iuran untuk penggunaan air dan/atau sumber air yang bersifat komersil. Pemegang Izin juga dilarang memindahtangankan izin kepada pihak lain tanpa persetujuan pemberi izin. Serta dilarang menjual izin kepada pihak lain kecuali ditentukan dalam surat izin.
Pelaksanaan pengawasan terhadap peraturan ini dilakukan oleh Kepala Kanwil Departemen PU sepanjang menyangkut penggunaan air dan/atau sumber air yang menjadi wewenang Menteri dan Kepala Dinas PU Daerah Tingkat I Bidang Pengairan/Kepala Sub Dinas Pengairan Daerah Tingkat I sepanjang menyangkut izin penggunaan air dan/atau sumber air yang menjadi wewenang Gubernur.
Daftar Isi :
Bab I Pengertian; Bab II Izin Penggunaan Air Dan/Atau Sumber Air; Bab III Penggunaan Air Dan/Atau Sumber Air Yang Dikenakan Izin; Bab IV Tata Cara Dan Persyaratan Permohonan Dan Pemberian Izin; Bab V Hak, Kewajiban Dan Larangan Bagi Pemegang Izin; Bab VI Perubahan, Pembekuan Sementara, Pencabutan Dan Batalnya Izin; Bab VII Pengawasan; Bab VIII Ketentuan Peralihan; Bab IX Ketentuan Penutup.
Setiap penggunaan air dan/atau sumber air untuk keperluan-keperluan tertentu wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pihak yang berwenang. Terutama bagi penggunaan air dan/atau sumber air yang dapat mempengaruhi keseimbangan tata air, harus didasarkan pada rencana perlindungan, pengembangan dan penggunaan air dan/atau sumber air pada tiap wilayah sungai yang bersangkutan.
Dirjen Pengairan menetapkan pedoman umum mengenai persyaratan teknis yang minimal harus diberikan pada setiap penerbitan surat izin penggunaan air dan/atau sumber air. Penggunaan air dan/atau sumber air dengan izin dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah, Badan Hukum, Badan Sosial atau perorangan. Wewenang Gubernur dalam pemberian izin penggunaan air dan/atau sumber air diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah.
Surat Izin penggunaan air dan/atau sumber air diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan pertimbangan keperluannya, dan dapat dimintakan perpanjangannya oleh pemegang izin. Segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat proses pemberian izin tersebut diatas dibebankan kepada pemohon izin yang pengaturannya ditetapkan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Pemegang Izin berhak menggunakan air dan/atau sumber air sesuai dengan izin yang diberikan. Pemegang Izin berkewajiban membayar iuran untuk penggunaan air dan/atau sumber air yang bersifat komersil. Pemegang Izin juga dilarang memindahtangankan izin kepada pihak lain tanpa persetujuan pemberi izin. Serta dilarang menjual izin kepada pihak lain kecuali ditentukan dalam surat izin.
Pelaksanaan pengawasan terhadap peraturan ini dilakukan oleh Kepala Kanwil Departemen PU sepanjang menyangkut penggunaan air dan/atau sumber air yang menjadi wewenang Menteri dan Kepala Dinas PU Daerah Tingkat I Bidang Pengairan/Kepala Sub Dinas Pengairan Daerah Tingkat I sepanjang menyangkut izin penggunaan air dan/atau sumber air yang menjadi wewenang Gubernur.
Daftar Isi :
Bab I Pengertian; Bab II Izin Penggunaan Air Dan/Atau Sumber Air; Bab III Penggunaan Air Dan/Atau Sumber Air Yang Dikenakan Izin; Bab IV Tata Cara Dan Persyaratan Permohonan Dan Pemberian Izin; Bab V Hak, Kewajiban Dan Larangan Bagi Pemegang Izin; Bab VI Perubahan, Pembekuan Sementara, Pencabutan Dan Batalnya Izin; Bab VII Pengawasan; Bab VIII Ketentuan Peralihan; Bab IX Ketentuan Penutup.