Kategori Digilib
Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Daerah
Tahun Terbit
2006
2006
Sumber
Peraturan Menteri Keuangan No.52/PMK.010
Peraturan Menteri Keuangan No.52/PMK.010
Dilihat
3.036 kali
3.036 kali
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2006 ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 6 PP Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah dan Pasal 22 ayat (4) PP No.2 Tahun 2006 tentang Tatacara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.
Hibah kepada Daerah bersifat bantuan untuk menunjang program pembangunan sesuai dengan prioritas dan kebijakan Pemerintah serta merupakan urusan daerah. Hibah kepada Daerah bersumber dari pendapatan dalam negeri, pinjaman luar negeri dan/atau hibah luar negeri.
Menteri Keuangan menetapkan persetujuan atau penolakan atas usulan Hibah serta kelayakan suatu Daerah untuk menerima Hibah didasarkan hasil penelitian dan penilaian.
Dalam hal Daerah menerima Hibah yang sumbernya selain dari Pemerintah, maka pemberi Hibah dan Daerah menuangkan penerimaan Hibah dalam perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Penerimaan Hibah oleh Daerah dikelola dan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Jika Hibah tidak termasuk dalam perencanaan Hibah pada tahun anggaran berjalan, maka Hibah harus dilaporkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan.
Dalam rangka monitoring dan evaluasi, daerah penerima Hibah wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Hibah setiap triwulan kepada Dirjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Lembaga Terkait.
Dalam hal Daerah melakukan pengelolaan Hibah menyimpang dari ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) atau NPPH (Naskah Perjanjian Penerusan Hibah), maka seluruh kegiatan penyaluran Hibah dapat dihentikan.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 tentang Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Kepada Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 357/KMK.07/2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Sumber dan Bentuk Hibah; Bab III Prinsip Pemberian Hibah; Bab IV Kriteria Pemberian Hibah; Bab V Pengusulan dan Penilaian Pemberian Hibah Yang Bersumber Dari Pendapatan Dalam Negeri; Bab VI Pengusulan dan Penilaian Pemberian Hibah Yang Bersumber Dari Pinjaman Luar Negeri; Bab VII Pengusulan dan Penilaian Pemberian Hibah Yang Bersumber Dari Hibah Luar Negeri; Bab VIII Persetujuan dan Perjanjian Hibah; Bab IX Hibah Yang Bersumber Selain Dari Pemerintah; Bab X Penarikan dan Penyaluran Hibah; Bab XI Pengelolaan Hibah Oleh Daerah; Bab XII Pemantauan; Bab XIII Ketentuan Peralihan; Bab XIV Ketentuan Penutup.
Hibah kepada Daerah bersifat bantuan untuk menunjang program pembangunan sesuai dengan prioritas dan kebijakan Pemerintah serta merupakan urusan daerah. Hibah kepada Daerah bersumber dari pendapatan dalam negeri, pinjaman luar negeri dan/atau hibah luar negeri.
Menteri Keuangan menetapkan persetujuan atau penolakan atas usulan Hibah serta kelayakan suatu Daerah untuk menerima Hibah didasarkan hasil penelitian dan penilaian.
Dalam hal Daerah menerima Hibah yang sumbernya selain dari Pemerintah, maka pemberi Hibah dan Daerah menuangkan penerimaan Hibah dalam perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Penerimaan Hibah oleh Daerah dikelola dan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Jika Hibah tidak termasuk dalam perencanaan Hibah pada tahun anggaran berjalan, maka Hibah harus dilaporkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan.
Dalam rangka monitoring dan evaluasi, daerah penerima Hibah wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Hibah setiap triwulan kepada Dirjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Lembaga Terkait.
Dalam hal Daerah melakukan pengelolaan Hibah menyimpang dari ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) atau NPPH (Naskah Perjanjian Penerusan Hibah), maka seluruh kegiatan penyaluran Hibah dapat dihentikan.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 tentang Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Kepada Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 357/KMK.07/2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Sumber dan Bentuk Hibah; Bab III Prinsip Pemberian Hibah; Bab IV Kriteria Pemberian Hibah; Bab V Pengusulan dan Penilaian Pemberian Hibah Yang Bersumber Dari Pendapatan Dalam Negeri; Bab VI Pengusulan dan Penilaian Pemberian Hibah Yang Bersumber Dari Pinjaman Luar Negeri; Bab VII Pengusulan dan Penilaian Pemberian Hibah Yang Bersumber Dari Hibah Luar Negeri; Bab VIII Persetujuan dan Perjanjian Hibah; Bab IX Hibah Yang Bersumber Selain Dari Pemerintah; Bab X Penarikan dan Penyaluran Hibah; Bab XI Pengelolaan Hibah Oleh Daerah; Bab XII Pemantauan; Bab XIII Ketentuan Peralihan; Bab XIV Ketentuan Penutup.