Kategori Digilib
Tata Cara Pengadaan Pinjaman Dan/Atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri
Tahun Terbit
2006
2006
Sumber
PP No.2
PP No.2
Dilihat
3.775 kali
3.775 kali
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara maka ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menetapkan bahwa dalam rangka membiayai dan mendukung kegiatan prioritas dalam rangka mencapai sasaran pembangunan, Pemerintah dapat mengadakan pinjaman dan/atau menerima hibah baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Pinjaman dan/atau hibah dimaksud dapat diterus-pinjamkan kepada Daerah atau BUMN.
Pemerintah berwenang melakukan pinjaman luar negeri. Kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Menteri. Pemerintah dapat menerima pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang bersumber dari : Negara asing, Lembaga Multilateral, Lembaga Keuangan dan non keuangan, serta Lembaga Keuangan non asing.
Peraturan Pemerintah ini hanya mengatur tentang pengadaan pinjaman dan/atau hibah yang berasal dari luar negeri dan penerusannya kepada Daerah/BUMN dalam bentuk pinjaman dan/atau hibah. Sedangkan pengadaan pinjaman yang berasal dari dalam negeri diatur dalam peratura perundang-undangan tersendiri.
Pengelolaan PHLN menganut prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan juga mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PHLN dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan. Selain itu, agar PHLN dapat dikelola secara baik perlu dilakukan peningkatan transparansi dan akuntablitas PHLN melalui penyelenggaraan publikasi informasi.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kewenangan; Bab III Sumber, Jenis dan Persyaratan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri; Bab IV Perencanaan dan Pengadaan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri; Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri; Bab VI Tata Cara Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri; Bab VII Pelaporan, Monitoring, Evaluasi, dan Pengawasan; Bab VIII Pembayaran Pinjaman; Bab IX Transparansi dan Akuntabilitas; Bab X Ketentuan Peralihan.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menetapkan bahwa dalam rangka membiayai dan mendukung kegiatan prioritas dalam rangka mencapai sasaran pembangunan, Pemerintah dapat mengadakan pinjaman dan/atau menerima hibah baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Pinjaman dan/atau hibah dimaksud dapat diterus-pinjamkan kepada Daerah atau BUMN.
Pemerintah berwenang melakukan pinjaman luar negeri. Kewenangan tersebut dilaksanakan oleh Menteri. Pemerintah dapat menerima pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang bersumber dari : Negara asing, Lembaga Multilateral, Lembaga Keuangan dan non keuangan, serta Lembaga Keuangan non asing.
Peraturan Pemerintah ini hanya mengatur tentang pengadaan pinjaman dan/atau hibah yang berasal dari luar negeri dan penerusannya kepada Daerah/BUMN dalam bentuk pinjaman dan/atau hibah. Sedangkan pengadaan pinjaman yang berasal dari dalam negeri diatur dalam peratura perundang-undangan tersendiri.
Pengelolaan PHLN menganut prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan juga mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PHLN dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan. Selain itu, agar PHLN dapat dikelola secara baik perlu dilakukan peningkatan transparansi dan akuntablitas PHLN melalui penyelenggaraan publikasi informasi.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kewenangan; Bab III Sumber, Jenis dan Persyaratan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri; Bab IV Perencanaan dan Pengadaan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri; Bab V Pelaksanaan dan Penatausahaan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri; Bab VI Tata Cara Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri; Bab VII Pelaporan, Monitoring, Evaluasi, dan Pengawasan; Bab VIII Pembayaran Pinjaman; Bab IX Transparansi dan Akuntabilitas; Bab X Ketentuan Peralihan.