Tata Cara Perencanaan dan Pengajuan Usulan Serta Penilaian Kegiatan Yang Dibiayai Dari Pinjaman Dan/Atau Hibah Luar Negeri

Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah Serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri maka ditetapkan Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 005/M.PPN/06/2006 tentang Tata Cara Perencanaan dan Pengajuan Usulan Serta Penilaian Kegiatan Yang Dibiayai Dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.

Pemerintah dapat menerima Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang bersumber dari negara asing, lembaga multilateral, lembaga keuangan dan lembaga non-keuangan asing serta lembaga keuangan non asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha diluar wilayah negara Republik Indonesia.

Dalam rangka perencanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri, Menteri menyusun perencanaan kegiatan pembangunan. Menteri menyampaikan rencana penyusunan DRPHLN-JM kepada Menteri pada Kementerian Negara/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Direksi BUMN. Persyaratan umum usulan kegiatan yang dibiayai melalui Pinjaman Proyek dan Hibah mencakup Daftar Isian Pengusulan Kegiatan, Kerangka Acuan Kerja dan Dokumen Studi Kelayakan Kegiatan.

Menteri pada Kementerian Negara/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan usulan kegiatan yang dibiayai dari Hibah Luar Negeri yang bersifat khusus kepada Menteri. Berdasarkan DRPHLN, Menteri melakukan koordinasi dengan calon PPLN/PHLN untuk mendapatkan indikasi komitmen pendanaan.

Dalam rangka perencanaan usulan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri untuk Departemen Pertahanan dan Kepolisian RI yang bersifat khusus, Menteri dapat mencantumkan usulan kegiatan dalam dokumen perencanaan kegiatan yang terpisah.

Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Sumber, Bentuk dan Jenis Pinjaman/Hibah Luar Negeri; Bab III Penyusunan Dokumen Perencanaan; Bab IV Pengajuan Usulan Pinjaman Program, Pinjaman Proyek, dan Hibah; Bab V Persyaratan Pengusulan Kegiatan; Bab VI Penilaian Usulan Kegiatan; Bab VII Peningkatan Kesiapan Rencana Pelaksanaan Kegiatan; Bab VIII Penilaian Kesiapan Kegiatan; Bab IX Fasilitas Kredit Ekspor (FKE) dan/atau Pinjaman Komersial; Bab X Hibah Luar Negeri yang Bersifat Khusus; Bab XI Penyusunan Daftar Kegiatan; Bab XII Rencana Pelaksanaan Kegiatan; Bab XIII Pemantauan Perencanaan serta Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan; Bab XIV Evaluasi Hasil Pelaksanaan Kegiatan; Bab XV Ketentuan Tambahan; Bab XVI Ketentuan Peralihan; Bab XVII Ketentuan Penutup.