Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang

Sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga pengelolaan perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomis sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan, serta dapat merubah perilaku masyarakat oleh karena itu telah dibentuk UU No.18 tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah.
   
Leaflet ini berisi penjelasan mengenai konsep proyek penanganan atau pengembangan TPA Bantargebang menjadi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) oleh Pemda Provinsi DKI Jakarta bekerjasaam dengan PT. Godang Tua Jaya, Jo PT. Navigat Energy yang dimaksudkan untuk menjawab berbagai permasalahan dari TPA Bantargebang.