Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman meliputi: a. pembinaan; b. tugas dan wewenang; c. penyelenggaraan perumahan; d. penyelenggaraan kawasan permukiman; e. pemeliharaan dan perbaikan; f. pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; g. penyediaan tanah; h. pendanaan dan pembiayaan; i. hak dan kewajiban; dan j. peran masyarakat.