Undang-Undang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU Nomor 32 Tahun 2009)

Prinsip pembangunan berwawasan lingkungan semakin lantang disuarakan oleh berbagai kalangan yang prihatin terhadap kerusakan lingkungan akibat proses industri.Oleh karena itu, keberadaan Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi penting demi terciptanya kondisi lingkungan yang lebih baik.
   
Undang-Undang ini memuat tentang: Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, dan Ruang lingkup; Perencanaan; Pemanfaatan; Pengendalian; Pemeliharaan; Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; Sistem Informasi; Tugas dan Wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Masyarakat; Pengawasan dan Sanksi Administratif; Penyelesaian Sengketa Lingkungan; Penyidikan dan Pembuktian; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup; dan Penjelasan.
   
Buku ini penting bagi para akademisi, praktisi hukum, pelaku usaha, pemerhati lingkungan, dan semua pihak yang peduli terhadap masalah lingkungan hidup.

Daftar Isi:

Bab I
Ketentuan Umum

Bab II
Asas, Tujuan, dan Ruang lingkup

Bab III
Perencanaan

Bab IV
Pemanfaatan

Bab V
Pengendalian

Bab VI
Pemeliharaan

Bab VII
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Bab VIII
Sistem Informasi

Bab IX
Tugas dan Wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Bab X
Hak, Kewajiban dan Larangan

Bab XI
Peran Masyarakat

Bab XII
Pengawasan dan Sanksi Administratif

Bab XIII
Penyelesaian Sengketa Lingkungan

Bab XIV
Penyidikan dan Pembuktian

Bab XV
Ketentuan Pidana

Bab XVI
Ketentuan Peralihan

Bab XVII
Ketentuan Penutup

Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup