Kategori Digilib
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
Jakarta, Kementerian Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia, 2008, 53 hal
13 Juni 2008
363.728 11.53 SEK k
UU, Nomor 18 tahun 2008, pengelolaan sampah
Perpustakaan AMPL
1.064 kali
Dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintahan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik, diperlukan payung hukum dalam bentuk undang-undang.
Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi.
Sampah yang dikelola berdasarkan Undang-Undang ini terdiri atas sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala daerah sesuai dengan kewenangannya. Bupati/Walikota dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah. Masyarakat dapat berperan dalam pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Daftar Isi :
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas dan Tujuan; Bab III Tugas dan Wewenang Pemerintahan; Bab IV Hak dan Kewajiban; Bab V Perizinan; Bab VI Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Bab VII Pembiayaan dan Kompensasi; Bab VIII Kerjasama dan Kemitraan; Bab IX Peran Masyarakat, Bab X Larangan; Bab XI Pengawasan; Bab XII Sanksi Administratif; Bab XIII Penyelesaian Sengketa; Bab XIV Penyidikan; Bab XV Ketentuan Pidana; Bab XVI Ketentuan Peralihan; Bab XVII Ketentuan Lain-lain; Bab XVIII Ketentuan Penutup.