Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Oleh karena itu dalam pengaturan bangunan gedung tetap mengacu pada pengaturan penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung ini berlandaskan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang dasar 1945.

Bangunan gedung diselenggarakan berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, serta keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya. Undang-undang ini mengatur ketentuan tentang bangunan gedung yang meliputi fungsi, persyaratan, penyelenggaraan, peran masyarakat, dan pembinaan.

Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Dan setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.

Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Mengenai peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dapat berupa pemantauan dan menjaga ketertiban penyelenggaraan; memberi masukan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang bangunan gedung; menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada instansi yang berwenang terhadap penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan; serta melaksanakan gugatan perwakilan terhadap bangunan gedung yang mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.

Pemerintah menyelenggarakan pembinaan bangunan gedung secara nasional untuk meningkatkan pemenuhan persyaratan dan tertib penyelenggaraan bangunan gedung.

Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan, dan Lingkup
Bab III Fungsi Bangunan Gedung
Bab IV Persyaratan Bangunan Gedung :
Bagian Pertama : Umum
Bagian Kedua : Persyaratan Administratif Bangunan Gedung
Bagian Ketiga : Persyaratan Tata Bangunan
Bagian Keempat : Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung
Bagian Kelima : Persyaratan Bangunan Gedung Fungsi Khusus
Bab V Penyelenggaraan Bangunan Gedung :
Bagian Pertama : Umum
Bagian Kedua : Pembangunan
Bagian Ketiga : Pemanfaatan
Bagian Keempat : Pelestarian
Bagian Kelima : Pembongkaran
Bagian Keenam : Hak dan Kewajiban Pemilik dan Pengguna Bangunan – Gedung
Bab VI Peran Masyarakat
Bab VII Pembinaan
Bab VIII Sanksi
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup