Kategori Digilib
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria
Pengarang
CCMU
CCMU
Organisasi & Jabatan
CCMU
CCMU
Tahun Terbit
01 Mei 2020
01 Mei 2020
Dilihat
1.979 kali
1.979 kali
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria mengatur tentang Dasar-dasar dan Ketentuan Pokok, Hak-hak atas Tanah, Air dan Ruang Angkasa serta Pendaftaran Tanah, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa untuk Bangunan, Hak Membuka Tanah dan Memungkut Hasil Hutan, Hak Guna Air, Pemeliharaan dan Penangkapan Ikan, Hak Guna Rang Angkasa, Hak Tanah untuk Keperluan Suci dan Sosial, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan ketentuan Konversi;