Kategori Digilib
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2004 Tentang Pengesahan Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan Iklim)
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup, 2007, iv + 113 hal
21 Januari 2008
011.532 KEM u
UU, Nomor 17 Tahun 2004, Protokol Kyoto, Climate Change
Perpustakaan AMPL
1.062 kali
Perubahan iklim bumi akibat peningkatan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer menimbulkan pengaruh merugikan terhadap lingkungan dan kehidupan manusia sehingga perlu dikendalikan sesuai dengan prinsip tanggung jawab bersama yang dibedakan (common but differentiated responsibilities) dengan memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi tiap-tiap negara.
Sebagai negara tropis yang memiliki hutan terluas kedua di dunia, Indonesia memiliki peranan penting dalam mempengaruhi iklim bumi. Protokol Kyoto mengatur emisi gas rumah kaca akibat kegiatan manusia agar konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer stabil dan tidak membahayakan sistem iklim bumi. Oleh karena itu Indonesia mengesahkan Kyoto Protocol to the United Nations Framework Convention On Climate Change (Pengesahan Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim) melalui Undang-Undang ini.